DONGGALA – Kasus dugaan korupsi rabat beton di Desa Mbulava, Kecamatan Rio Pakava senilai Rp10 miliar sudah naik ke penyidikan.
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala sudah memeriksa dua saksi yakni Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Donggala, Anjas Budi Setiawan dan pihak pelaksana pekerjaan, Cristian Hadi Candra.
Untuk saksi ketiga, yakni Kepala Dinas PUPR Donggala, Muhammad Ali Kadir, belum memenuhi panggilan penyidik Kejari Donggala.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Donggala, Ikram, Ahad (27/04) menjelaskan, Ali Kadir belum hadir di Kejari Donggala karena sakit.
“Kurang sehat,” ujar dia.
Kapan akan dijadwalkan ulang pemeriksaan mantan Sekwan DPRD Donggala itu, Ikram menyatakan belum konfirmasi dengan penyidik.
Moh Ali Kadir yang ditemui di kediamannya, Senin (28/04), mengatakan, terkait kasus ruas jalan Mbulava, dirinya cukup proaktif memenuhi panggilan dari pihak kejaksaan yang telah dilakukan sebanyak dua kali.
“Saya tidak pernah mangkir pada panggilan kejaksaan. Pada BAP pertama kami semua hadir, tetapi pada BAP kedua tanggal 23 April 2025, saya selaku Pengguna Anggaran berhalangan hadir karena sakit, tidak bisa duduk sama sekali untuk menjalani BAP,” jelasnya, sambil memperlihatkan surat keterangan sakit dari dokter.
Ia mengaku sudah meminta izin kepada Kepada Kasi Pidsus Kejari Donggala dengan melampirkan surat keterangan dokter, agar bisa menjadwalkan kembali BAP.
Sebelumnya, penyidik Kejari Donggala menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana pada proyek rabat beton di Desa Mbulava.
Proyek tersebut dikerjakan oleh Cristian Hadi Candra mengunakan CV Alwalid Mitra Indonesia.
Dalam pekerjaannya, tim penyidik Kejari Donggala menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi.
“Ada dugaan perbuatan melanggar hukum dalam pekerjaan itu. Untuk membuat terang peristiwa pidana ini maka status perlu ditingkatkan ketahap penyidikan,” tanda Ikram. *