Parigi – Pengadilan Agama Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah mencatat dari 160 kasus yang masuk, 140 kasus didominasi kasus cerai gugat atau kasus yang dilaporkan pihak istri kepada suaminya.
“Ada banyak faktor gugatan perceraian diantaranya persoalan ekonomi dan perselingkuhan,” ungkap Ketua Pengadilan Agama Parimo, Muwafiqoh di Parigi, Selasa (9/5).
Dari kedua faktor itu kata dia, sehingga memiicu terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang sebagian besar korbannya adalam perempuan.
“Itulah sebabnya, dari tahun ke tahun gugatan perceraian masih didominasi cerai gugat atau kasus yang dilaporkan istri,” ujarnya.
Selain itu kata dia, dengan kecanggihan teknologi saat ini, dimana hampir semua orang mudah berkomunikasi serta berinteraksi dengan orang lain melalui media sosial (Medsos), juga menjadi pemicu terjadinya pertengkaran dalam rumah tangga.
Sehingga, dalam situasi seperti ini, dibutuhkan kesadaran dalam memanfaatkan kecanggihan tekonologi secara bijak.
“Semua harus ada batasnya, tidak boleh dilakukan secara berlebihan,” harapnya.
Selain itu di berharap, adanya pengertian dari kedua belah pihak, baik suami dan istri. Karena bagaimana pun, Medsos sudah menjadi kebutuhan setiap orang. (BAMBANG)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.