Karang Taruna Sulteng Tidak Terurus

oleh -
Muh Ikbal

PALU – Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor: 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, bahwa Karang Taruna merupakan salah satu organisasi social kemasyarakatan yang diakui keberadaannya dalam penyelenggaraan kesejahteraan social, sebagaimana tercantum dalam Pasal 38 ayat (2) huruf d, Bab VII tentang Peran Masyarakat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.

Namun, keberadaan Permensos tersebut, sepertinya tidak berlaku bagi Karang Taruna di Sulteng.

Pasalnya, pasca kepemimpinan Moh. Fahrudin Yunus, periode tahun 2008-2013, terjadi kefakuman bahkan kemandulan dalam rangka menjalankan segala aktifitas sosial kemasyarakatan yang diembannya.

“Sebagai salah seorang eks pengurus Karang Taruna yang masih aktif dan eksis dalam memperjuangkan kepentingan social, saya merasa prihatin dengan keberadaan Karang Taruna Sulteng,” kata mantan Wakil Sekretaris Karang Taruna Sulteng Mohammad Ikbal, pecan lalu.

BACA JUGA :  Ini Harapan Bawaslu untuk Debat Publik Ketiga Paslon Pilwakot Palu

Menurutnya, dengan kefakumannya, maka seluruh komponen Karang Taruna di tingkat bawah, mulai dari kabupaten/kota, kecamatan maupun desa/kelurahan juga mengalami kemandulan karena tidak adanya pembinaan organisasi yang dilakukan, disebabkan induk organisasinya tak bisa berbuat apa-apa.

“Saya kira Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah perlu mengambil sikap tegas untuk mengambil alih pembentukan Karang Taruna dan merestrukturisasi seluruh pengurus yang ada melalui satu wadah kegiatan temu karya,” sarannya.

Sebenarnya, tambah Ikbal, pihaknya selaku pengurus lama telah berupaya menghubungi mantan Ketua Karang Taruna untuk segera melakukan temu karya atau pemilihan kembali ketua. Namun sampai saat ini belum mendapatkan respon.

Pihaknya juga sudah menghubungi Karang Taruna Nasional yang langsung mengeluarkan surat penunjukkan karateker Nomor: 07.012/II/00/KT/XI/2018 yang menunjuk Verna Gladis, guna mempersiapkan pelaksanaan temu karya.

BACA JUGA :  Pemkot Palu Peringati HKN 2024

“Namun sampai dengan selesainya masa penunjukkan tersebut tanggal 26 Agustus 2018, beliau tidak dapat melakukan apa-apa,” ujarnya.

Dia juga menyayangkan tidak adanya campur tangan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, atas upaya yang telah mereka lakukan.

“Olehnya satu langkah konkret, Pemprov harus membentuk tim persiapan pelaksanaan temu karya. Kemudian tim tersebut membentuk panitia pelaksana dan panitia pengarah temu karya. Karang Taruna Sulawesi Tengah harus maju agar bisa berdaya guna dan berdaya saing setara dengan Karang Taruna lain di seluruh Indonesia,” tutupnya. (HAMID)