PALU- Koalisi Advokasi untuk Rekognisi Hak Masyarakat Hukum Adat (Karamha) menagih komitmen Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng)
segera menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang
Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) Sulawesi Tengah menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pentingnya disahkan menjadi Perda PPMHA, bukan hanya instrumen hukum, tetapi jaminan kehormatan, martabat, dan keberlanjutan hidup masyarakat adat di Sulawesi Tengah dan dipicu oleh kekhawatiran atas kerusakan ekologis.

Koordinator Presidium Karamha Amran Tambaru, menegaskan Raperda PPMHA sudah melalui segala proses tahapan panjang dan konsultasi ke Kementerian Kehutanan dan Kemendagri.

Olehnya, kata Amran, tidak ada lagi tahapan lanjut, terkecuali komitmen Komisi DPRD segera mengetu Palu pengesahan. Dan momentum hari HAM se-dunia ini, sangat relevan karena Pengakuan atas hak ulayat (tanah dan kekayaan alam) Masyarakat Hukum Adat adalah hak fundamental.

“Momentum Hari HAM merupakan waktu tepat untuk menekankan bahwa perlindungan hak-hak Masyarakat Hukum Adat dapat diwujudkan dalam kehidupan nyata,” katanya.

Tina Ngata Toro Kulawi, Rukmini, menegaskan keberadaan Perda PPMHA merupakan kebutuhan mendesak tidak bisa ditunda lagi.

“Regulasi tersebut menjadi satu-satunya pintu masuk memperoleh pengakuan negara atas wilayah adat, hingga hak-hak dasar selama ini terhambat, akibat ketiadaan payung hukum,” ujarnya.

Rukmini menceritakan, proses pengusulan pengakuan hutan adat baru terealisasi sebagian 1.747 hektare dari total usulan 9.000 hektare. Sementara kawasan adat lainnya, sekitar 12.000 hektare berada di Kabupaten Poso, sama sekali belum dapat diusulkan karena daerah tersebut tidak memiliki Perda pengakuan masyarakat adat.

“Tanpa Perda, permohonan pengakuan melalui mekanisme negara, termasuk Surat Keputusan (SK) pengakuan, tidak dapat diproses. “Kami tidak bisa berbuat apa-apa. Negara menuntut dokumen pengakuan, tetapi daerah tidak menyediakan landasan hukumnya,” tegasnya.

Rukmini, merasa kecewa dan dibohongi akibat mandeknya, Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat dijanjikan akan disahkan 2012.

Olehnya, kata Rukmini, didirongnya Raperda PPMHA tingkat Provinsi dapat menjadi terobosan, lampu hijau buat dan pintu masuk, mendapatkan pengakuan hukum sebagai masyarakat adat.

Rukmini menilai, proses penyusunan naskah akademik Perda ini sudah berjalan baik, termasuk penyempurnaan substansi memasukkan aspek keterlibatan perempuan adat secara lebih utuh.

Lebih lanjut Rukmini, menyebutkan bahwa penguatan posisi perempuan dalam sistem adat merupakan bagian penting selama ini kerap terpinggirkan.

Tim penyusun naskah akademik dan raperda PPMHA Zaiful, mengatakan, jika Ranperda ini dapat disahkan, ini menunjukkan fungsi proaktif DPR, mengingat isu agraria merupakan persoalan politik menyangkut pengakuan negara atas hak-hak kekayaan alam milik masyarakat hukum adat.

Zaiful menyebut, jika ini belum disahkan dapat bermuara pada tiga faktor utama: pemahaman, politik, dan ekonomi. Dari sisi pemahaman, anggota DPR dinilai cukup baik dan memiliki komitmen. Namun, persoalan ekonomi harus diwaspadai, sebab kepentingan ekonomi kerap mampu menggeser sikap politik dan cara pandang, sehingga membuka ruang terjadinya perubahan arah kebijakan.

Ketua Lembaga Adat Salena- Ngolo, Haerul mendesak Komisi IV DPRD Sulteng segera menetapkan pengesahan Ranperda PPMHA menjadi Perda. Hal tersebut penting guna memastikan perlindungan dan hak masyarakat adat.

“Wilayah adat kami Salena-Ngolo melintas dua kabupaten, satu Kota, yakni Kabupaten Donggala, Sigi dan kota Palu, hingga kini belum tercatat resmi oleh negara, kami butuh pengakuan negara,” katanya.

Haerul menegaskan, pengesahan regulasi tersebut penting guna memastikan perlindungan hak masyarakat adat, terutama terkait tanah dan wilayah.

“Kami meminta Komisi IV DPRD segera mengesahkan raperda tersebut, agar hak kami terlindungi. Jangan hanya hak bicara diberikan. Kami tidak ingin wilayah kami diklaim oleh pihak manapun, atas alasan pengembangan ekonomi,” tegasnya.