Kapolsek Amoral di Parimo Dipecat

oleh -
(Kiri) Wakapolda Sulteng, Brigjen.Pol Hery Santoso, (Tengah) Kapolda Sulteng, Irjen.Pol Rudy Sufahriadi , (Kanan), Irwasda Kombes. Pol Asep Ahdiatna. Sabtu, (23/10). Foto: Ikram

PALU- Hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP) Kapolsek di Parigi Moutong (Parimo), inisial ID direkomendasikan dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), usai menjalani sidang kode etik Bidpropam Polda Sulteng, Sabtu (23/10).

Kapolsek ID melakukan tindakan amoral terhadap S korbannya.

“Atas nama Kapolri, selaku Kapolda Sulteng , memohon maaf kepada masyarakat, masih ada anggota saya melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik, yang dilakukan mantan Kapolsek Parimo,” kata kepala kepolisian daerah Polda Sulteng, Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi, Rudy Sufahriadi, di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulteng, Jalan Sukarno Hatta, Sabtu, (23/10).

Ia mengatakan, sebab melakukan pelanggaran, hari ini kita melakukan sidang kode etik. Sesuai instruksi Kapolri kita tidak boleh ragu-ragu untuk menindak oknum melakukan kesalahan.

BACA JUGA :  Jaga Netralitas, Wali Kota Palu Tegaskan Tak Libatkan ASN dan Pasang Baliho

“Hasil sidang kode etik, putusannya merekomendasikan Iptu I GDN Pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) dari kepolisian,” kata Rudi.

Mantan Kapolsek Parimo, Iptu I GDN saat menjalani sidang kode etik di Mapolda Sulteng, Sabtu (23/10). Foto : Ist

Selain itu menurut Rudi, untuk pidana umumnya masih dilakukan penyelidikan Dirkrimum. Dia berjanji akan merincikan perbuatan IGDN.

Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dipimpin Kabid Propam Polda Sulteng, Komisaris Besar Polisi Ian Rizkian Milyardin.

Di tempat sama, Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Polisi Didik Supranoto mengatakan, Iptu IDGN telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 dan pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri dan pasal 7 ayat (1) huruf b dan pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri No.14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,

BACA JUGA :  Bus Trans Palu Resmi Beroperasi, Warga Antusias Manfaatkan Layanan Gratis

“Terhadap putusan rekomendasi PTDH tersebut Iptu IDGN menyatakan banding,” terang Didik. (IKRAM)