PARIMO – Kepala Kepolisian Resort Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), tindak tegas oknum aparat pelaku pelanggaran tindak pidana umum dan disiplin dua tahun terakhir.

Tercatat tahun 2020 untuk pelanggar tindak pidana umum nol kasus, pelanggaran disiplin sebanyak 10 kasus, terdiri tujuh kasus yang tidak menjalankan tugas dan sudah menjalani sidang kode, dijatuhkan hukum penempatan khusus 14 hingga 21 hari serta penundaan kenaikan pangkat. Kasus lainnya yakni, tiga kasus komisi kode etik profesi polri yang menyangkut masalah narkoba serta disersi.

Kapolres Parimo, AKBP Yudy Arto Wiyono mengatakan, untuk kasus tahun 2021 ada sebanyak 15 kasus yang ditangani pihaknya terdiri narkoba satu kasus, yang sudah menjalani hukum di Lapas kelas III Olaya dengan ancam 1,3 tahun.

“Untuk pelanggan disiplin di tahun ini ada sembilan kasus diantara, tiga tidak menjalankan tugas, melakukan tindakan kekerasan kepada masyarakat satu kasus, lalai dalam bertugas dua kasus dan ditemukan menggunakan narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine dua, seluruh telah menjalani sidang,” ungkapnya saat konferensi pers, Kamis (30/12).

Lebih lanjut, kata dia, terdapat tiga kasus asusila yang dilakukan oleh oknum polres parimo salah satunya di Polsek Parigi yang sudah dilimpahkan ke Polda Sulteng dan sudah menjalani sidang.

Ia menjelaskan, dalam pembinaan ini pihaknya berkomitmen terkait personil yang melakukan pelanggaran, tentunya tidak akan mentolerir dan bertindak tegas sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.

“Semuanya sudah kami sampaikan dan dihimbau, agar anggota personil untuk tidak melakukan pelanggaran pidana maupun disiplin,” jelasnya.

Ia menambahkan, terkait pelanggaran pidana anggota Polri semuanya dituntut pada pradilan umum, untuk itu personil ditekankan apabila melakukan pelanggaran pidana, secara tegas di pindahkan sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Sangat jelas penanganan yang kami lakukan dan hal itu selalu ditekankan pimpinan dalam pembinaan bagi anggota yang melakukan pelanggaran,” tutupnya.

Reporter : Mawan
Editor : Yamin