MORUT – Transformasi Menuju Polri yang Prediktif, Responsibiltas Transparansi Berkeadilan (PRESISI) menjadi program unggulan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Parbowo.
Transformasi tersebut dibagi menjadi empat bagian penting diantaranya Transformasi Organisasi, Transformasi Operasional, Transformasi Pelayanan Publik dan Transformasi Pengawasan.
Khususnya pada Transformasi Pelayanan Publik yang mencakup Peningkatan kualitas Pelayanan Publik Polri, Mewujudkan pelayanan publik Polri yang terintegrasi dan pemantapan komunikasi publik
Polres Morowali Utara telah menyiapkan Gedung Pusat Pelayanan Publik Polres Morut, sebagai Langkah awal Polres Morut meningkatkan pelayanan publik, khususnya Pelayanan Penerbitan SIM, SKCK dan Sidik Jari. Tidak hanya itu, Polres Morut juga menyiapkan Gedung Sentara Pelayan Kepolisian Terpadu (SPKT) dalam menerima aduan serta laporan masyarakat, Ruang Pelayanan 110 dan ruang konseling. Dengan pelayanan yang Humanis, Transparan , cepat dan tidak dipungut biaya diluar PNBP.
Pencapaian serta kerja keras tersebut akhirnya membuahkan hasil, Melalui Ombudsman RI Sulteng, Polres Morut menerima piagam penghargaan Predikat Kapatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2021.
Ada 3 piagam penghargaan yang diterima oleh Polres Morowali Utara yang disaksikan oleh Kabagren Polres Morowali Utara Kompol Sudjoko.S.H diantaranya :
1. Piagam Penghargaan predikat kepatuhan Standar pelayanan Publik tahun 2021 diberikan kepada Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Morowali Utara.
Yang ditandatangani oleh Ketua Ombusman RI Mokhammad Najih, S.H.,M.Hum., Ph.d
2. Piagam penghargaan predikat kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2021 diberikan kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Morowali Utara.
3. Piagam Penghargaan Predikat Kepatuhan Standar pelayanan Publik tahun 2021 diberikan kepada Satlantas Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Morowali Utara.
Penyerahan piagam penghargaan tersebut diterima langsung oleh Kapolres Morowali Utara AKBP Ade Nuramdani. S.H., S.I.K.M.M di ruang kerjanya Kamis (24/03).
M.Rus’an Yasin selaku Koordinator Penyelesaian Laporan Ombudsman RI Sulteng menjelaskan bahwa Ombudsman RI Sulteng melakukan surve kepatutan sebagai implementasi UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dan membaginya menjadi 3 Zona yaitu Zona Hijau, Zona Kuning dan Zona Merah. Sedangkan Polres Morowali Utara masuk dalam Zona Hijau dengan nilai baik.
Ditambahkan, bahwa penilaian di Instansi Kepolisian ada tiga unit/satuan yang kami nilai yaitu SPKT, terkait produk pelayanannya yakni penerimaan Laporan Kepolisian dan Laporan Kehilangan, Satlantas terkait penerbitan SIM A dan SIM C dan Satintelkam terkait penerbitan SKCK.
Pada saat diakumulasi, Polres Morut mendapat nilai yang bagus dan masuk dalam zona Hijau bersama Polres Buol dan Polres Sigi.
“Kami mewakili Ombudsman RI di Sulawesi Tengah memberikan apresisasi atas keberhasilan tersebut melalui piagam penghargaan,” kata Rus’an Yasin
“Menjadi kebanggaan kami yang luar biasa, bisa menerima piagam penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2021 dari Ombudsman RI hari, sekali lagi terima kasih. Menjadi tantangan besar buat kami kedepan untuk lebih meningkatkan pelayanan publik yang lebih maksimal,” timpal Kapolres menutup.
Reporter : Harits
Editor : Yamin