PALU- Kapolres Palu AKBP Riza Faisal selaku komandan satuan wilayah pengamanan unjuk rasa/demonstrasi penolakan Undang-undang Cipta kerja/Omnibuslaw 8 Oktober 2020 menyampaikan, permohonan maaf atas kelalaian personil pengamanan yang melakukan pemukulan kepada salah satu Jurnalis Sulteng, Alsih Marselina.
Alsih Marselina menerima permintaan maaf Kapolres, selaku pelapor mencabut laporan polisi nomor STPL/74/X/2020/Yanduan di Bidang Propam Polda Sulteng. Sementara Polres Palu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) berharap peristiwa terjadi kepada Alsi Marselina menjadi kejadian terakhir, dan tidak terulang kembali di kemudian hari.
Hal itu menjadi kesepakatan dalam acara konsiliasi Ombudsman Perwakilan Sulteng, di Mapolres Palu, Jalan Pemuda Kota Palu, Senin (22/3).
Kasubdit Paminal Bid Propam Polda Sulteng, Kompol Simon Yana Putra mengatakan, ada sekitar 70 personil yang telah kita lakukan penyelidikan, baik pemeriksaan maupun wawancara langsung.
Namun dalam pemeriksaan, kata Simon, pihaknya terkendala kekurangan alat bukti. Hingga saat ini masih belum bisa menyimpulkan dan menentukan siapa pelaku pemukulan terhadap Alsih.
“Selaku Kasatwil atas nama kesatuan mengucapkan permohonan maaf , apabila dalam pengamanan unjukrasa ada kelalaian personil terhadap prosedur, hingga terjadi kekerasan terhadap Alsih,” kata Kapolres Palu AKBP Riza Faisal.
Ia mengatakan lagi, hal ini akan menjadi pembelajaran dari kepolisian kedepan dalam penanganan pengamanan unjuk rasa, dan memaksimalkan pengendalian di lapangan.
Sementara Alsih Marselina, berharap, semoga kedepannya hal ini menjadi pelajaran. Terkhusus Polri. Kejadian pemukulan terhadap Jurnalis ini tidak terjadi lagi.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sulteng, Sofyan Farid Lembah mengatakan, konsiliasi ini akan menjadi titik tolak dalam kekerasan bukan saja terhadap jurnalis , tapi terhadap pengunjuk rasa.
“Konsiliasi hanya terjadi di Sulteng, permintaan maaf ini sudah luar biasa. Meskipun tidak memuaskan semua pihak,” ujar Sofyan.
Sofyan menambahkan, dari lima prioritas pengawasan Ombudsman, salahsatunya pengawasan terhadap aksi unjukrasa ini.
Ketua AJI Palu, Muhammad Iqbal mengatakan, kasus kekerasan terhadap jurnalis ini tidak terungkap, bukan berarti pihak kepolisian tidak bekerja.
” Hal ini terbukti dari pemaparan Paminal ada sekitar 70 orang personil dan beberapa alat perekam telah diperiksa,” kata Iqbal.
Namun memang kata Iqbal , mereka kesulitan mendapatkan alat bukti. Pendampingan koalisi jurnalis terhadap Alsih ini bukan mencari pemenangnya.
“Tapi targetnya, tidak ingin membentuk preseden buruk terhadap publik dan kepolisan, bahwa kekerasan terhadap jurnalis itu hal biasa, dan diabaikan,” sebut Ballo sapaan akrabnya.
Ia menambahka , ini akan menjadi catatan dalam indeks kemerdekaan pers, meski proses ligitasinya tidak berlanjut. Ini akan menjadi catatan penting, bagi semua organisasi jurnalis.
“Hal terpenting, atas kasus ini para jurnalis harus berbenah, agar tanggung jawabnya tidak terhadap kepolisian, rekan-rekan jurnalis bagaimana bisa menerapkan SOP dalam liputan-liputan unjukrasa,” pungkasnya.
Reporter: Ikram
Editor: Nanang