Kapolda Tindak Tegas Siapapun Bersalah dalam Aksi Unjuk Rasa

oleh -
(Tengah) Kapolda Sulteng Inspektur Jenderal Polisi Rudi Sufahriady, didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Didik Supranoto dan Kabid Propam Kombes Pol. Ian Rizkian Milyardin di Mako Polda Sulteng , sesaat sebelum bertolak ke Polres Parimo, Ahad (13/2). Foto : Ikram

PALU- Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), menegaskan akan menindak tegas siapapun yang bersalah dalam aksi unjuk rasa penutupan Jalan Trans Sulawesi, dan pengamanan aksi unjuk rasa oleh aparat kepolisian.

“Polisi akan menindak tegas siapapun yang bersalah. Kalaupun ada anggota bersalah dalam kegiatan pengamanan unjuk rasa penutupan jalan itu, kita akan bertindak sesuai aturan Polri,” kata Kapolda Sulteng Inspektur Jenderal Polisi Rudi Sufahriady, didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Didik Supranoto dan Kabid Propam Kombes Pol. Ian Rizkian Milyardin di Mako Polda Sulteng, sesaat sebelum bertolak ke Polres Parimo, Ahad (13/2).

Ia menekankan, pihaknya akan bertindak profesional terhadap pelaku unjuk rasa tidak berizin, atau akan dicari. Kalaupun ada hal-hal salah dari anggota dalam standar operasional prosedur (SOP), akan ditindak tegas sesuai aturan berlaku.

BACA JUGA :  Kasus UU ITE Berlanjut Sidang Pemeriksaan Setempat di Poboya

Sebelumnya massa aksi unjuk rasa dari tiga kecamatan, tergabung dalam Aliansi Rakyat Tani Peduli Lingkungan (ARTPL), menolak penambangan oleh PT. Trio Kencana

Mereka menuntut Gubernur Sulteng mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT.Trio Kencana, dengan menunggu kehadiran Gubernur Sulteng Rusdy menemui massa aksi.

Aksi unjuk rasa ini merupakan kali ketiga dilakukan massa aksi, namun Gubernur Sulteng Rusdy baru bisa hadir menemui massa aksi pada Senin (14/2) besok.

Massa aksi lalu menutup jalan trans Sulawesi mulai pagi hari hingga pukul 12.00 WITA. Upaya negosiasi Kapolres Parimo AKBP Yudi Arto Wiyono untuk tidak menutup jalan oleh massa aksi tidak menemui kesepakatan.

Olehnya pihak kepolisian lalu mengambil tindakan agar massa aksi membuka jalan mulai pukul 12.00 sampai pukul 00.00 WITA. Dalam penindakan itu menurutnya sudah dilakukan arah pimpinan pasukan (APP) terarah sesuai SOP Polri.

BACA JUGA :  Subsatgas Dokkes OMP Polres Touna Periksa Kesehatan Personel

Namun dalam penindakan, terdapat satu korban jiwa diketahui bernama Erfaldi (21) pemuda Desa Tada, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parimo Moutong.

Reporter: Ikram/Editor: Nanang