PALU- Penanganan tindak pidana khusus 2021 di Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah mengalami penurunan sekitar 1,40 persen, bila dibanding tahun 2020 sebelumnya.
“Secara kwantitas penanganan tindak pidana khusus 2021 sebanyak 70 kasus dan diselesaikan 51 kasus atau 72,85 persen. Bila dibandingkan tahun 2020, terdapat 71 kasus atau turun 1,40 persen,” kata Kapolda Sulteng, Inspektur Jenderal Polisi Rudy Sufahriadi, pada konferensi pers akhir tahun di ruang Rupatama Mapolda Sulteng, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Palu, Jum’at (31/12).
Ia mengatakan, adapun kasus menonjol ditangani Ditreskrimsus 2021, tindak pidana industri dan perdagangan (Indag) diantaranya, 4 kasus tindak pidana migas yaitu melakukan penyitaan 211 tabung gas melon 3 kg.
Selanjutnya, kata dia, 1 kasus tindak pidana kesehatan atau perlindungan konsumen, berupa penjualan tanpa izin edar dari Balai POM RI , jenis tramadol, HCL tablet 50 mg sejumlah 9.302 butir, hexymer 2000 butir, trihexyphenidyl tablet 2 mg, sebanyak 2000 butir dan obat tanpa merk 1.040 butir.
“Dua kasus tindak pidana korupsi pembangunan kantor DPRD Morowali Utara dengan kerugian 109 miliar, serta berhasil menyita satu unit exavator P60,” kata Kapolda turut didampingi Wakapolda Sulteng, Brigjen Pol Hery Santoso dan Irwasda Polda Sulteng, Kombes Pol. Asep Adhiatna bersama jajaran pejabat utama Polda Sulteng.
Tak hanya itu, kata Kapolda, pengungkapan tindak pidana narkoba, oleh Ditresnarkoba bersama Polres jajaran , berhasil melakukan pengungkapan 497 kasus dan berhasil diselesaikan 431 kasus atau 86,7 persen.
Sedangkan penegakan hukum Ditpolairud bersama Polres jajaran, kata dia, pengungkapan 24 kasus dan berhasil diselesaikan 16 kasus. Terdapat 8 kasus tindak pidana perikanan atau illegal fishing berhasil diselesaikan 4 kasus.
Reporter: Ikram
Editor: Nanang