PALU- Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Polisi Agus Nugroho menyebut telah menyurati Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas perhitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi Teknologi Tepat Guna (TTG) Kabupaten Donggala 2020-2021.
“Kebetulan ada salahsatu teman saya di BPK RI dan surat sudah saya kirim kembali. Kalau prinsipnya sudah ada kerugian negara nggak ada keraguan di kita,” kata Kapolda Sulteng Irjen Polisi Agus Nugroho saat menyambangi Rumah Jurnalis Sulteng di Jalan Ahmad Yani, Kota Palu, Kamis (4/5).
Ia meyakinkan, kalau terkait tindakan pidana korupsi, mau di polres manapun, tidak akan ada berani main-main.
“Kita sudah memiliki komitmen sama. Jadi nggak usah khawatir kalau Tipikor itu,” kata dia meyakinkan para wartawan.
Ia menyebutkan, karena unsur bersifat mutlak harus dipenuhi, yaitu adanya kerugian negara disamping kesengajaan, atau niat jahat.
“Jadi kalau nggak ada kerugian negara nggak bisa disebut tipikor,” ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, unsur bersifat konstitusional itu wajib ada. Unsur dikesampingkan dan ada unsur harus dipenuhi.
“Jadi bukan hanya melihat mensrea dan actus reusnya, ada unsur-unsur bersifat mutlak harus dipenuhi,” pungkasnya.
Sebelumnya Kasus dugaan korupsi TTG Donggala 2020-2021 hingga kini belum terang benderang. Tersangka dari kasus ini bisa dibilang masih mengendap, belum juga tampak.
Sejak kasus dugaan korupsi ini bergulir 2021 dan ditangani penyidik Polda Sulteng, hingga masuk tahap penyidikan saat ini belum ada penetapan tersangka. Ratusan saksi diperiksa baik dari pemerintahan Donggala maupun swasta, tapi belum meyakinkan penyidik membidik calon tersangka.
Setidaknya sampai saat ini Polda Sulteng telah memeriksa sebanyak 362 saksi terkait dengan perkara ini. Ke 362 saksi itu, di antaranya 116 kepala desa, 32 Camat, pihak pemda dan swasta.
Padahal bukti-bukti baik dokumen tertulis seperti kuitansi, transferan rekening bank, rekaman percakapan, video atau alat bukti lainnya sudah dikantongi penyidik.
Tidak hanya sampai di situ, kasus dugaan korupsi TTG inipun, sudah dilaporkan ke lembaga rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Mardiana, selaku Direktur CV Mardiana Mandiri Pratama (MMP) penyedia 35 item barang di antaranya seperti continuous Sealer machine DBF-1000, mesin penepung, meat moncer untuk keperluan TTG bagi 158 desa, 16 kecamatan, Kabupaten Donggala, setiap desa nilai nominal berbeda sesuai kebutuhan dari Rp50 juta sampai Rp175 juta.
Dari pengadaan alat TTG tersebut dana dikelola sekitar 5 miliar, namun dana terkumpul dari desa-desa itu mengalir ke sejumlah pejabat mulai dari Kades, Camat, Kadis dan Kepala daerah maupun oknum aparat penegak hukum (APH) lainnya membuat pendapat hukum (legal opinion) totalnya capai Rp1,4 miliar.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG