Kapolda Sulteng: Pengusaha Tambang Harus Lakukan Reklamasi Dan Reboisasi

oleh -
Tambang emas di Desa Buranga. FOTO: IST

PALU – Kepolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho menyebutkan keberadaan perusahaan tambang wilayah Sulteng melakukan ekploitasi terhadap Sumber Daya Alam (SDA) agar melakukan reklamasi dan reboisasi atas aktivitas pertambangan.

“Adanya investasi pertambangan wilayah Provinsi Sulteng (Sulawesi Tengah) ikut mendorong kemajuan perekonomian daerah dan pusat, tapi pada sisi lain tahap eksploitasinya, banyak pengusaha kurang mengindahkan aspek kelestarian lingkungan, tidak melakukan reklamasi dan reboisasi,” kata Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho saat menyambangi Rumah Jurnalis, di Jalan Ahmad Yani Kota Palu, Kamis (4/5).

Olehnya kata dia, pada saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Morowali, dirinya menegaskan kepada Kapolres, Dandim, Bupati tolong mengingatkan pengusaha-pengusaha itu supaya mereka tidak melupakan kewajibannya baik terhadap masyarakat melalui CSR (Corporate Social Responbility) maupun terhadap alam mereka ekploitasi.

BACA JUGA :  Warga Dalaka Sindue Ditangkap karena Kepemilikan 1 Kg Sabu

“Harus lakukan reklamasi dan reboisasi,” katanya.

Ia memiliki video dampak kerusakan dari ekploitasi SDA tersebut, pada saat kunjungan kerja ke Morowali. Oleh karena itu imbuhnya, eksploitasi dilakukan agar tidak merusak lingkungan atau tetap berorientasi terhadap kelestarian lingkungan.

Itulah mengapa kata dia, ketika baru tiba di Morowali, kepada Bupati dirinya mengingatkan langsung terkait ekploitasi SDA.

“Saya ingatkan agar Forum Pimpinan Kepala Daerah (Forkopimda) lebih aktif lagi dalam mengingatkan pengusaha berinvestasi,” pungkasnya.

Reporter: IKRAM/Editor: NANANG

BACA JUGA :  Penertiban PETI Poboya akan Dilakukan Bulan Depan

.