Kapolda Sulteng dan Gubernur Serahkan Rumah ke Istri Teroris Ali Kalora

oleh -
Suasana Penyerahan Kunci Rumah dari Kapolda ke Keluarga Ali Kalora, di Desa Kalora,Poso Pesisir Utara, Selasa (8/03) (FOTO : media.alkhairaat.id/Mansur)

POSO – Kapolda Sulteng, Irjen Pol. Rudy Sufahriadi bersama Gubernur Provinsi Sulteng, Rusdi Mastura menyerahkan satu unit rumah siap huni, kepada keluarga almarhum Ali Kalora.

Acara penyerahan kunci rumah dan secara simbolis oleh Kapolda diterima langsung oleh eks Napiter Tini Susanti Kaduku alias Umi Fadil (istri Ali Kalora), pentolan Mujahidin Indonesia (MIT) di Desa Kalora, Kecamatan Poso Pesisir Utara, Kabupaten Poso, Sulteng, Selasa (8/3).

Kapolda Sulteng, Irjen Pol Rudy Sufahriadi saat memberikan sambutan dalam acara penyerahan hasil renovasi rumah dalam penyampaiannya berharap, bantuan renovasi rumah tersebut dapat menjadi pengikat silaturahmi.

Usai memberikan sambutan, Kapolda Sulteng menyerahkan kunci rumah secara simbolis, yang diterima perwakilan keluarga almarhum Ali Kalora. Kemudian dilanjutkan dengan pengguntingan pita dan peninjauan rumah.

BACA JUGA :  Wartabone 'Lempar Bola' Dana Mall ke Hadianto, 'Menggelinding' ke Hidayat

“Hari ini kita serahkan kepada ibu Tini, semoga rumah ini menjadi pengikat silaturahmi antara saya dengan masyarakat, dengan jajaran, dengan bapak Danrem, dengan pemerintah daerah. Kita akan berusaha memperbaiki apa yang sudah dilakukan dulu-dulu. Semoga menjadi baik untuk kita semua kedepannya,”ucap Kapolda.

Deputi 2 BNPT yang dimintai tanggapannya,  mendukung penuh langkah Kapolda Sulteng.

“Ini adalah bagian dari reintegrasi sosial. Istri Ali Kalora memang pernah menjadi napiter, tetapi dia tetap WNI yang dilindungi hak-haknya. Termasuk hak untuk memulai hidup baru sebagai warga yang setia pada NKRI,” tandas Irjen Pol Ibnu Suhaendra.

Sebelumnya, Tini Kaduku diketahui telah menjalani masa hukumannya, setelah divonis 3 tahun penjara saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

BACA JUGA :  Kasus Pencurian di Desa Tongko Selesai Lewat RJ

Ia dinyatakan bersalah, karena diketahui menjadi pengikut kelompok MIT yang awalnya di pimpin Santoso alias Abu Wardah, dan ikut bergerilya bersama suaminya di belantara hutan Kabupaten Poso dan sekitarnya, hingga akhirnya tertangkap tim Densus 88 di Poso.

Tini Kaduku bebas dari penjara sejak awal November 2019. Ia tiba di Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu, Sulteng, Kamis 7 November 2019silam, sekitar pukul 06.50 WITA, menggunakan pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GA-622, dan kembali kepada keluarga September 2021 lalu.

Selain bantuan renovasi rumah, Tini Kaduku juga mendapat bantuan uang tunai, dan nantinya akan diberikan bantuan usaha pembuatan roti. Bantuan yang diberikan kepada Tini Kaduku dilakukan sebagai bagian dalam program deradikalisasi.

BACA JUGA :  Yayasan Hajar Aswad Dukung Pencegahan Paham Radikal di Poso

Selain Kapolda Sulteng, Irjen Pol Rudy Sufahriadi bersama Gubernur Sulteng Rusdy Mastura, turut serta dalam rombongan Danrem 132/Tadulako Brigjen TNI Toto Nurwanto, Sestama BNPT Mayjend TNI Dedi Sambowo, Deputi 2 BNPT Irjen Pol Ibnu Suhaendra, Wakil Bupati Poso Yasin Mangun,  Kapolres Poso AKBP Rentrix Ryaldi Yusuf, serta Dandim 1307/Poso Letkol Inf Gusti Mertayasa.

Reporter : Mansur
Editor : Yamin