PALU – Dalam pekan ini, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah kembali melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pejabat dari PTPN XIV dan PT Rimbunan Alam Sentosa (PT RAS) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit oleh PT RAS beroperasi di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV), sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Namun, hingga kini pihak penyidik Kejati Sulteng belum membeberkan nama-nama pihak dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, Selasa (8/4) La Ode Abdul Sofian, menuturkan bahwa sebelum Lebaran Idulfitri, penyidik Kejati Sulteng telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen dari PT RAS.
La Ode juga menyampaikan bahwa perhitungan kerugian negara (PKN) terkait Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di lokasi HGU milik PTPN XIV, diduduki oleh PT RAS masih berjalan dan dalam proses.
Sementara itu, pemanggilan terhadap Presiden Direktur PT Astra Agro Lestari (AALI), Santoso, sempat tertunda karena yang bersangkutan tengah menjalankan tugas di luar negeri.
Menurut La Ode, belum ada penjadwalan ulang karena penyidik telah memperoleh keterangan dibutuhkan dari beberapa direktur PT AALI telah diperiksa sebelumnya.
Hingga saat ini, penyidik Kejati telah melakukan penyitaan dan penggeledahan terhadap berbagai dokumen serta kendaraan, dan juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait lainnya, baik dari pihak pemerintah provinsi/kabupaten, maupun dari perusahaan PT RAS, PTPN, dan pihak-pihak lain relevan.
Meski demikian, penyidik Kejati Sulteng belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus ini.
Publik pun bertanya-tanya: akankah kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melibatkan PT RAS benar-benar dibawa hingga ke meja hijau? Ataukah hanya menjadi sekadar lip service dari aparat penegak hukum, hingga akhirnya menguap begitu saja dengan pergantian Kepala Kejati baru? Mengingat kasus ini telah masuk ke tahap penyidikan, publik masih menanti kepastian hukumnya.
Reporter: Ikram