PALU- Kuasa hukum dari Suardin dan Sulmambi, dua nelayan warga Boneoge yang menemukan kapal tongkang penyedot pasir tak bertuan, Senin 8 November 2021 silam. Dalam waktu dekat, keduanya akan membuat surat pernyataan dan akta kepemilikan atas temuan kapal itu di notaris.
“Bila ada yang mengaku atas kepemilikan kapal tongkang tersebut, agar memperlihatkan dokumen asli kepemilikannya,” kata kuasa hukum Wawan Ilham dihubungi, dari Palu, Senin, (31/1) malam.
Wawan menyebutkan, pernah tiga pekan setelah dua warga Boneoge menemukan kapal tongkang berada 37 mil di perairan selat Makasar dan menarik kapal itu kedaratan di kelurahan Boneoge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, ada yang mengaku sebagai pemiliknya.
“Ada warga berasal dari Makasar bernama Hendra Guretman mengaku dan mengklaim kapal tongkang itu miliknya,” beber Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kongres Advokat Indonesia (KAI), Kabupaten Donggala ini.
Tapi ketika, diminta untuk memperlihatkan surat-surat legalitas kepemilikannya, orang tersebut tidak dapat memenuhinya. Selain itu, tidak ada kesepakatan dan sebanding ganti rugi atas upaya menarik kapal oleh dua nelayan itu.
Olehnya, selaku kuasa hukum, ia akam segera membuat surat pernyataan kepemilikan, sekaligus dibuatkan akta kepemilikan atas penemuan kapal, di notaris.
Sebelumnya, Suardin Rabu 8 November 2021, bersama rekannya berlayar untuk mencari ikan dengan menggunakan dua kapal.
Mereka bertolak dari pantai Boneoge sekira pukul 05.00 WITA, usai menempuh perjalanan sekitar 37 mil, melihat ada kapal tongkang penyedot pasir tidak bertuan.
Lalu, memutuskan untuk menarik kapal tersebut sampai ke bibir pantai Kelurahan Boneoge dan melaporkan kepada ketua RT dan Polres Donggala. (Ikram)