Kapal Sabuk Nusantara 89 Rute Sulteng-Kalimantan Mulai Beroperasi

oleh -
Suasana penandatanganan Mou antara Jasa Raharja Sulteng Teken MoU Dengan PT Subsea Lintas Globalindo. (FOTO : Istimewa)

PALU – Dalam upaya memberikan perlindungan kepada para penumpang alat angkutan umum pengguna moda transportasi laut, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah (Sulteng), Hasjuddin melakukan penandatanganan Perjanjian kerjasama (MoU) dengan PT Subsea Lintas Globalindo, di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan KSOP kelas II Teluk Palu.

Penandatanganan itu dirangkaikan dengan peresmian pelayaran perdana Kapal KM Sabuk Nusantara 89 oleh Bupati Donggala, Dr. Drs. Kasman Lassa, Sabtu (27/08).

Kerjasama antara PT Jasa Raharja dengan PT Subsea Lintas Globalindo selaku pengelola Kapal KM Sabuk Nusantara 89 berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut dan Udara.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulteng, Hasjuddin mengatakan, kerjasama ini bertujuan untuk memberikan kepastian jaminan bagi para penumpang Kapal KM Sabuk Nusantara 89 yang melayani rute Sulteng – Kalimantan, demi terciptanya keselamatan dan kenyamanan bagi para penumpang dan merupakan wujud implementasi dari program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum yang di kelola oleh Jasa Raharja.

“Penumpang yang berhak untuk mendapatkan perlindungan dari Jasa Raharja adalah para penumpang yang membeli tiket secara resmi, yang dimana dalam pembelian tiket sudah termasuk Iuran Wajib Kapal Laut (IWKL) dari Jasa Raharja,” jelas Hasjuddin, di Palu, Senin (29/08).

Kata Hasjuddin,  bersaran iuran wajib yang dibayarkan oleh para penumpang bersamaan pembelian tiket dalam satu kali perjalanan. Selanjutnya operator/ pengelola kapal akan menyetorkannya ke Jasa Raharja.

“PT Jasa Raharja selalu berkomitmen dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan penumpang umum darat, laut, udara dan kecelakaan lalu lintas jalan sesuai dengan UU No. 33 dan 34 tahun 1964. Salah satunya dengan memberikan perlindungan kepada Penumpang Kapal di Wilayah Sulawesi Tengah,” tutup Hasjuddin. *