PALU – Ruang publik sangat penting dilibatkan, khususnya di kalangan akademisi, karena efektivitas penegakan hukum itu sangat tergantung dengan penyebaran dan pemahamannya.
Hal itu dikemukakan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham), Provinsi Sulawesi Tengah, Lili Sujandi saat menyampaikan sambutan penandatanganan nota kesepahaman tentang Peningkatan Kesadaran Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Rektor Universitas Alkhairaat, Dr. Umar Alatas, Jumat, (6/11) di Aula Kantor Kemenkumham Sulteng jalan Dewi Sartika Palu.
Pada kesempatan itu, Lili Sujandi memaparkan kondisi penegakan hukum dan pembinaan yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan, pengawasan orang asing, hak kekayaan intelektual, layanan bantuan hukum untuk orang miskin, badan hukum koperasi, kenotariatan dan lain sebagainya.
“Silaturahim seperti ini sangat penting, pihak kampus bisa mengisi ruang edukasi yang sangat besar di Lapas, mereka disana sangat membutuhkan edukasi khususnya yang bersentuhan dengan penguatan mental dan spiritual. Kehadiran teman-teman dari perguruan tinggi juga menjadi stigma caunter,”katanya.
Lili Sujandi menambahkan, warga binaan dibawah pendampingan para Kalapas, khususnya Lapas perempuan dan anak di Sigi. Mereka disana sudah memiliki karya seperti lagu ciptaan sendiri, ekonomi kreatif seperti pembuatan masker kain dan lain sebagainya.
Menurutnya, keterlibatan perguruan tinggi, khususnya Universitas Alkhairaat Palu, sangat dibutuhkan dalam membangun stigma counter, bahwa warga binaan bisa diterima dengan baik ketika kembali ke masyarakat.
Menanggapi hal itu, Rektor Universitas Alkhairaat, Dr. Umar Alatas pada media ini, Senin, (9/11) mengaku akan bergerak cepat menindaklanjuti kesepahaman yang telah ditandatangani bersama tersebut.
“Insya Allah, kami akan segera tindaklanjuti, dalam waktu dekat ini, selaku Rektor akan mengundang semua pimpinan mulai dari para Wakil Rektor, para Dekan dan para Ketua Lembaga untuk membicarakan langkah strategis menindaklanjuti MOU dengan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tengah itu,” pungkasnya.
Reporter: Iwan Laki
Editor: Nanang