Kanwil Kemenkumham Sulteng Usulkan 251 Remisi Natal Kepada WBP

oleh -

PALU- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) mengusulkan sebanyak 251 Remisi Khusus Natal kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP), di seluruh Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara se-Sulteng.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar bersama Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Ricky Dwi Biantoro seusai pelaksanaan apel kesiapan Natal dan Tahun Baru (Nataru) tahun 2023,di Halaman Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palu, Rabu (20/12) kemarin.

“Tercatat 251 orang memenuhi syarat dan kami usulkan untuk menerima remisi natal, ini adalah hak mereka begitu baik menjalani masa pembinaannya,” jelas Hermansyah.

Hermansyah pun menjelaskan bahwa penyerahan remisi secara simbolis dilakukan di Rutan Poso pada 25 Desember mendatang. Dia pun memastikan bahwa penyerahan remisi tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur berlaku baik administratif maupun substantif.

BACA JUGA :  Cudy-SAH Targetkan Kemenangan 65 Persen

“Kita pusatkan di Rutan Poso pada 25 Desember mendatang, kami juga memastikan bahwa Remisi ini telah sesuai dengan ketentuan berlaku,” katanya.

Sementara itu, Ricky menguraikan bahwa 251 WBP diusulkan mendapatkan remisi tersebut tersebar di seluruh Lapas dan Rutan di Sulawesi Tengah, diantaranya Lapas Palu 41 orang, Lapas Luwuk 47 orang, Lapas Ampana 13 orang, Lapas Toli Toli 11 orang, Lapas Kolonodale 42 orang, Lapas Leok 03 orang.

Selanjutnya, Lapas Parigi 13 orang, Lapas Perempuan Palu 11 orang, Rutan Palu 06 orang, Rutan Donggala 18 orang, Rutan Poso 46 orang dan 01 Anak berhadapan hukum (ABH) dari Lapas Luwuk.

“Semuanya tersebar dari seluruh satuan kerja pemasyarakatan di Sulawesi Tengah ini,”kata Ricky.

BACA JUGA :  Masjid Nur Hidayah Bangkep Juara I Percontohan dan Ramah Tingkat Nasional

Dirinya pun menerangkan bahwa remisi khusus tersebut diberikan kepada narapidana dan anak binaan beragama Kristen, besaran remisinya pun berkisar selama satu bulan sampai enam bulan.

“Narapidana diajukan menerima remisi merupakan narapidana memenuhi sejumlah syarat, seperti berkelakuan baik hingga menjalani pidana minimal enam bulan kurungan,”imbuhnya. (**/IKRAM)