PALU- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) mengikuti kuliah umum bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini sebagai bagian dari komitmennya dalam memberantas dan mencegah tindak pidana korupsi.

Kegiatan ini diadakan secara hybrid, yang melibatkan penyerahan Barang Rampasan Negara oleh KPK kepada Kemenkumham RI.

Penyerahan tersebut dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly bersama Ketua KPK Firli Bahuri di Aula Soepomo Kanwil Kemenkumham Jawa Barat.

Barang yang diserahkan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) terdiri dari dua bidang tanah dan dua unit kendaraan. Tujuan penyerahan ini adalah untuk mengoptimalkan proses penegakan hukum, perlindungan hukum, dan pemajuan HAM di dua wilayah yaitu Jawa Barat dan Kalimantan Timur.

Menkumham menyatakan harapannya agar barang-barang yang diserahkan tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik untuk mendukung suksesnya pelayanan.

Ia juga menyampaikan dukungan yang besar terhadap kinerja KPK dalam upaya perampasan aset bagi pelaku korupsi dan komitmen yang serius dalam mencegah tindak pidana korupsi.

Kuliah umum yang diselenggarakan di Aula Kebangsaan, Rabu (12/7) tersebut dihadiri oleh Kakanwil Kemenkumham Sulteng Budi Argap Situngkir didampingi Kepala Divisi Administrasi Raymond JH. Takasenseran, Kepala Divisi Keimigrasian Syamsul Efendi Sitorus, Kepala Divisi Pemasyarakatan Ricky Dwi Biantoro dan sejumlah pejabat terkait di Kanwil Kemenkumham Sulteng.

Mereka mendengarkan dengan seksama kuliah umum yang disampaikan langsung oleh Ketua KPK.

Isi kuliah umum tersebut membahas tentang korupsi, mengapa korupsi terjadi, dan tindak lanjut terhadap para pelaku korupsi.

Kakanwil menyambut baik kegiatan tersebut dan berharap agar kegiatan semacam ini dapat dilakukan secara berkesinambungan. Selain penegakan hukum yang ketat, penting juga untuk terus melakukan habituasi terkait nilai-nilai anti korupsi.

Reporter: IKRAM/Editor: NANANG