Kanwil Kemenkumham Sulteng Harmonisasi Bersama Pemkab Tojo Una-Una, Rancang 5 Perbup 

oleh -
Kepala Bidang Hukum Kemenkumham Sulteng di Ruang I Putu Dharmayasa, saat bersama Pemkab Tojo Una-una pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Perbup), total 5 Perbup di Ruang Rapat Eksekutif Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tojo Una-una, Senin (12/6). Foto: Dok Humas Kemenkumham Sulteng

AMPANA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) harmonisasi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tojo Una-una guna pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Perbup). Total 5 Perbup dirancang bersama. 

“Harmonisasi terkait perancangan peraturan Bupati terus kami gencarkan. Ini sangat penting bagi supremasi hukum kita sendiri, dimana Perbup sendiri mesti harmonis dengan hierarki peraturan perundang-undangan. Pastinya kita berharap agar menghasilkan Perbup yang adaptif dan implementatif yang berlaku di daerah kita,” ungkap I Putu Dharmayasa, Kepala Bidang Hukum Kemenkumham Sulteng di Ruang Rapat Eksekutif Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tojo Una-Una. 

Dalam pertemuan tersebut, Putu Dharmayasa turut didampingi 3 orang perancang peraturan peraturan perundang-undangan, ia pun disambut langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Tojo Una-Una, Alfian Matajen beserta jajarannya. 

BACA JUGA :  Ahmad Ali Ajak Relawan Tetap Semangat Menuju Kemenangan Pilgub Sulteng

“Sangat bersyukur, kita bisa bersinergi dengan baik terkait pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan Perbup. Semoga saja terus menghasilkan inovasi ataupun ide-ide yang sangat berguna bagi penegakkan hukum di sini,” jelas Alfian, Jum’at (9/6).

Dari pertemuan tersebut, kedua pihak membahas terkait 5 rancangan Perbup yang diantaranya adalah tentang tata cada penegakkan disiplin pegawai negeri sipil (PNS), kode etik dan kode perilaku ASN, pemberian bantuan hukum bagi ASN, tata cara pelaksanaan mutasi dan promosi PNS serta tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Daerah. (IKRAM/***)