MOROWALI– Sebanyak 30 merek usaha dari pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) di Kabupaten Morowali berhasil memasuki proses pendaftaran guna mendapat perlindungan hukum atas Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Hal tersebut diketahui, saat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) yang bekerja sama dengan Dinas Pemuda Olahraga dan Parawisata Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali melakukan sosialisasi serta pendampingan pendaftaran HKI di Grand Qafiah Hotel, Bungku Morowali, Selasa (4/6).
Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kemenkumham Sulteng Herlina menjelaskan, bahwa hal tersebut merupakan bentuk komitmen bersama antara pihaknya bersama Pemkab Morowali, yang bertujuan untuk melindungi produk usaha dari pelaku UKM.
“Sangat senang kegiatan tersebut dihadiri puluhan pelaku UKM dari 8 Kecamatan di Kabupaten Morowali. Tentunya ini menjadi hasil positif dari sinergitas kita bersama Pemkab Morowali, kita harapkan dapat memberikan dampak signifikan bagi masyarakat kita,” ungkap Herlina, memimpin langsung tim operatornya.
Herlina mencatat, dari kegiatan tersebut, total sebanyak 30 merek dari jenis usaha masyarakat dapat dilakukan proses pendampingan pendaftaran sebagai HKI. Apresiasi pun, ia sampaikan kepada Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata telah turut memfasilitasi hal tersebut.
“Terdapat 30 mereka kita daftarkan sebagai Hak Kekayaan Intelektual, pastinya bertambah lagi seiiring kolaborasi kita bersama Pemkab. Morowali terus meningkat,” imbuhnya.
Diketahui, Kemenkumham Sulteng sendiri saat ini dipimpin oleh Hermansyah Siregar terus berupaya meningkatkan layanan percepatan kekayaan intelektual di seluruh wilayah Sulteng. Mengusung program KI Manjayo atau KI Jalan-Jalan, operator layanan permohonan KI pun intens melakukan jemput bola mengunjungi langsung para pelaku UKM.
“Akselerasi dalam layanan semakin berdampak adalah komitmen kita semua, masyarakat bisa mengakses layanan kekayaan intelektual dengan dinamis, bisa melalui online, maupun operator kita jemput bola menemui langsung masyarakat, kita targetkan pencatatannya meningkatkan dari tahun sebelumnya,” kata Hermansyah.
Ketika ditanya terkait besaran biaya bagi pelaku UKM atau masyarakat tidak mampu untuk membayar pendaftarannya, Hermansyah Siregar pun menjelaskan bahwa Pemerintah Kota maupun Kabupaten di Sulteng, juga turut andil mendukung fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual.
“Masyarakat bisa juga berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempatnya, sudah disiapkan dukungan anggarannya, hanya saja, tentu ada persyaratan mesti dipenuhi juga. Namun, pastinya kita berikan kemudahan,” urai Hermansyah.
Meski begitu, Hermansyah berharap, agar masyarakat dapat mendaftarkan berbagai jenis usahanya dalam kekayaan intelektual, katanya, sudah banyak pelaku usaha makin sukses setelah mendaftarkan usahanya pada kekayaan intelektual.
“Ada anggapan sekalipun tidak didaftarkan, jualan kita akan tetap laku. Memang ini adalah takdir-Nya ya, tapi melihat sudah banyak juga pelaku usaha makin sukses setelah daftarkan usahanya pada kekayaan intelektual, bahkan kemarin ada yang meningkat sampai 50 persen lho hasil usahanya, semoga saja banyak masyarakat terinspirasi mendaftarkan juga,” tutup Hermansyah.
Reporter : **/IKRAM