Kanwil Kemenkumham Sulteng Fasilitasi 20 Permohonan Merek Dagang dan Jasa Dinas Perindagkop Kota Palu

oleh -
Rini yang merupakan salah satu operator Kekayaan Intelektual (KI) Divisi Pelayanan Hukum Kemenkumham Sulteng mendampingi secara langsung salah satu penanggung jawab maupun pengelola unit usaha masyarakat Disperindag Kota Palu, Amsal di area Lobby Kanwil Kemenkumham Sulteng. Foto : Dok Humas Kemenkumham Sulteng

PALU- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) memfasilitasi 20 permohonan merek dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Palu, Jum’at (28/4).

Hal tersebut diketahui, saat Rini yang merupakan salah satu operator Kekayaan Intelektual (KI) Divisi Pelayanan Hukum Kemenkumham Sulteng mendampingi secara langsung salah satu penanggungjawab maupun pengelola unit usaha masyarakat Disperindag Kota Palu, Amsal di area Lobby Kanwil Kemenkumham Sulteng.

Rini menyebutkan bahwa pihaknya terus berupaya meningkatkan koordinasi bersama berbagai pemangku kepentingan. Dia pun menjelaskan, 20 permohonan saat ini sedang dalam proses pendaftaran merek dagang dan jasa dari berbagai pelaku usaha di Kota Palu.

BACA JUGA :  Pemilik 31 Paket Sabu Diserahkan ke Kejari Ampana

“Kita terus menggelorakan pendaftaran merek kepada seluruh masyarakat. Layanan informasi pun telah kami sebar pada setiap elemen masyarakat. Untuk 20 permohonan kali ini, semuanya adalah merek dagang dan jasa. Semoga saja segera terealisasi dengan cepat,” ucap Rini dalam keterangan tertulisnya diterima MAL Online, Jumat (28/4).

Lebih lanjut, dirinya juga menegaskan bahwa di bawah kepemimpinan Budi Argap Situngkir, Kanwil Kemenkumham Sulteng pun terus mengajak kepada seluruh pelaku usaha agar dapat mendaftarkan setiap merek dari setiap usahanya.

“Mendaftarkan Merek ini pastinya adalah untuk melindungi usaha kita yah, mendaftarnya pun terbilang mudah, cukup menyertakan KTP pemilik, surat pernyataan, nomor telepon, email, membubuhkan tanda tangan, surat keterangan dari Disperindag atau Dinas Koperasi serta Label Mereknya. Kami pun akan selalu siap sedia untuk menerima segala permohonannya,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Terima Pengaduan Lawyers Sangganipa, Polda Sulteng Pastikan Bekerja Profesional

Sementara itu, Amsal pun mengaku sangat mengapresiasi atas kecepatan layanan diberikan oleh Kanwil Kemenkumham Sulteng.

Ia berharap agar dari jumlah permohonannya tersebut akan terus menerus bertambah.

“Semoga saja bisa mencakup persentase jumlah lebih tinggi dari saat ini, kita menyasar seluruh area di Kota Palu. Terima kasih atas kecepatan dalam pelayanannya,” tutupnya. (**/IKRAM)