PALU- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) mendorong Dinas Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah daftarkan kekayaan intelektual komunal (KIK), Kamis (11/8).
Dengan mendorong KI Manjayo sebagai sikap optimisme meningkatkan jumlah perlindungan hukum pada pendaftaran KI, Kanwil Kemenkumham Sulteng yang saat ini dipimpin Budi Argap Situngkir pun intensif meningkatkan sinergitas bersama Pemda Sulteng, apalagi dengan status Sulteng yang memiliki keanekaragaman hayati dan budaya, diperlukan kolaborasi yang baik guna meminimalisir terjadinya tindak kejahatan plagiarisme atau penjiplakan.
Diwakili oleh Kepala Sub. Bidang Kekayaan Intelektual I Nyoman Sukamayasa beserta para operator KI, tim Kanwil itu pun disambut langsung oleh Kepala Dinas Andi Kamal Lembah di ruangan kerjanya.
“Kita terus mendorong agar aset yang kita miliki dapat kita jaga sama-sama, anak-anak kita di masa depan menyadari bahwa daerah kita ini memiliki kebudayaan yang begitu memukau. Kami akan selalu siap untuk mendampingi dan pastinya komitmen mendukung program Pemerintah Daerah,” ujar I Nyoman Sukamayasa dalam keterangan tertulis diterima Media Alkhairaat.id, Jumat (11/8).
Sementara itu, Andi Kemal mengaku sangat bersyukur atas dukungan yang diberikan. Dia juga bertekad akan turut mendukung program Kanwil Kemenkumham Sulteng. Ke depan, dia juga berharap agar kerja sama dan kolaborasi dapat ditingkatkan, ditandai dengan perjanjian kerja sama.
“Kami sangat mendukung, pastinya kita akan upayakan agar aset kita seperti tarian, musik daerah, tenun, bahkan makanan daerah kita dapat terlindungi dengan baik. Mungkin kerja sama dan kolaborasi akan kita tingkatkan dengan mencanangkan komitmen bersama,” imbuh Andi Kemal. (IKRAM/**).