PALU- Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia ke-77 pada Rabu 10 Desember 2025 sebagai momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam menempatkan nilai kemanusiaan sebagai dasar dari setiap layanan publik.
Peringatan tersebut menjadi pengingat bahwa pemajuan HAM tidak hanya diwujudkan melalui regulasi, tetapi melalui sikap, etika layanan, dan konsistensi menghadirkan pelayanan adil serta inklusif.
Pemenuhan HAM dalam pelayanan publik menuntut tertib administrasi, kejelasan prosedur, transparansi informasi, serta peningkatan kualitas pelayanan yang mampu memastikan bahwa setiap masyarakat menerima perlakuan setara. Tingginya harapan publik terhadap layanan hukum menjadi dorongan untuk terus memperbaiki mekanisme internal agar semakin responsif dan manusiawi.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan bahwa peringatan Hari HAM menjadi ruang refleksi untuk memperkuat kembali nilai-nilai kemanusiaan dalam pelaksanaan tugas.
“Hak asasi manusia adalah fondasi moral harus hadir dalam setiap bentuk pelayanan. Setiap aparatur perlu menjaga kepekaan dan memastikan bahwa setiap keputusan selalu berpihak pada penghormatan martabat manusia,” katanya.
Rakhmat menambahkan bahwa komitmen pemajuan HAM harus diterjemahkan dalam tindakan nyata.
“Pelayanan inklusif, transparan, dan berkeadilan adalah kunci menjaga kepercayaan masyarakat. Konsistensi dalam menjunjung nilai kemanusiaan harus menjadi identitas seluruh jajaran Kanwil,” katanya.
Upaya pemajuan HAM terus diperkuat melalui penyederhanaan layanan, penguatan pengawasan internal, serta peningkatan pemahaman HAM di seluruh satuan kerja. Langkah tersebut tidak hanya memastikan terpenuhinya hak-hak masyarakat, tetapi juga mendorong terwujudnya pelayanan hukum berintegritas dan humanis.
Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tengah berharap momentum Hari HAM Sedunia Ke-77 Tahun 2025, menjadi pengingat bersama bahwa penghormatan terhadap martabat manusia harus menjadi nilai hidup dalam setiap proses layanan.***

