Kantor PU Digeledah Terkait Dugaan Korupsi Jalan “Lalove”, 3 Saksi Akan Dipanggil

oleh -

PALU – Tim Penyidik Kejari Palu melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PU Kota Palu, Kamis (21/1). Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi kegiatan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum oleh Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu 2018 (terkait pelebaran jalan Anoa II–sekarang Jl Lalove– untuk akses masuk ke Jembatan Lalove/Jembatan Palu V).

Kasi Intel Kejari Palu Greafik Loserte mengatakan, penggeledahan dilakukan ke Dinas PU, sebab tidak terdapat dokumen rencana terkait pelebaran jalan dan pembangunan jembatan.

“Tidak memiliki dokumen yang sama,” katanya usai melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU), Kota Palu Kamis (21/1)..

Menurut Greafik, pihaknya berkesimpulan pelebaran jalan bermuara pada satu kegiatan yang sama pada pengadaan jembatan.

BACA JUGA :  Pjs. Gubernur Novalina Uji Makalah dan Wawancara Empat Calon Sekda Touna Secara Virtual

“Pengadaan jembatan fisiknya di Dinas PU, pengadaan lahannya pada Dinas Tata Ruang dan Pertanahan,” ujarnya.

Dia menyebutkan dalam waktu dekat ini akan melakukan pemanggilan terhadap tiga orang sebagai saksi,

“Nanti akan ada dua atau tiga orang lagi saksi untuk dimintai keterangan minggu depan,” kata Greafik selaku Plh. KasiPidsus Kejari Palu, tanpa menjelaskan secara rinci saksi akan dipanggil.

Greafik tidak menjelaskan secara detail, terkait materi penyidikan. Dan hingga saat ini sudah sekitar 15 orang diperiksa sebagai saksi dan satu orang ahli dan belum satu orangpun ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA :  Kepungan Gas Air Mata dan Harapan yang Terserak

“Penyidikan ini untuk mengumpulkan alat bukti, guna membuat terang kasus ini apa dan siapa melakukan apa, untuk menemukan siapa tersangkanya,” pungkasnya.

Tim penyidik Kejari Palu melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU), Kota Palu ,

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah  Kepala Kejaksaan Negeri Palu, di mulai pukul 10.30 WITA  dan berakhir pukul 12.00 WITA  dipimpin langsung Kasi Intel kejari Palu Greafik  dengan 4 orang penyidik.

Penyidik menyita beberapa dokumen penting terkait dengan pelebaran jalan serta pembangunan jembatan Palu V. Dokumen tersebut, digunakan sebagai tambahan bukti.

BACA JUGA :  Kades Pelaku Pencabulan di Moutong Dibebaskan, Keluarga Korban Desak Penahanan Kembali

Dokumen itu diantaranya, dokumen kontrak terkiat kegiatan pengadaan barang dan jasa, serta pelebaran jalan Anoa II dan Dokumen Jembatan Palu V.

Penggeledahan disaksikan oleh pegawai dan staf pada bidang bina marga dinas PU, secara kooperarif memberikan kesempatan dan bantuan kepada penyidik.

Reporter: Ikram
Editor: Nanang