Kantor Kesehatan Pelabuhan Palu Gelar Publik Hearing RUU Kesehatan

oleh -
Suasana Publik hearing RUU Kesehatan, di Ruang Rapat KKP Palu, Selasa (14/03) (FOTO : Istimewa)

PALU –  Unit Pelaksana Teknis Kantor Kesehatan Pelabuhan (UPT KKP) Palu di lingkungan Kementerian Kesehatan yang bertanggungjawab secara teknis dan administratif kepada Direktur Jenderal Pencegahan dan pencegahan Penyakit (Ditjen P2P), melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau Public Hearing Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Kesehatan yang di gelar, di Ruang Rapat KKP Palu, Selasa (14/03).

Rapat ini dipimpin oleh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan kelas III Palu, dr Gotra Saputra M.Kes dengan didampingi oleh Subkor PRL dan KLW dr Lisda Ulyakhairlika, di ikuti 15 orang, terdiri dari Perwakilan Maskapai, Polisi Bandara, UPBU Bandara, Travel Haji dan Umrah, Pengelola Kantin, Sanitasi Bandara, Pengelola Kebersihan Bandara, dan Ground Handler Bandara.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi mengirimkan draft RUU Kesehatan kepada pemerintah untuk dibahas bersama setelah RUU tersebut disahkan sebagai inisiatif DPR pada sidang paripurna pada bulan Februari lalu.

BACA JUGA :  Indosat Hadirkan Creative Corner IM3 di Universitas Tadulako Palu

Tahapan ini akan secara resmi memulai proses partisipasi publik, dimana pemerintah dan DPR akan menghimpun masukan dan aspirasi dari masyarakat seluas-luasnya melalui berbagai forum.

Dari sisi pemerintah, Presiden telah menunjuk Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin  sebagai koordinator wakil pemerintah untuk membahas RUU ini bersama DPR. Menteri lain yang ditunjuk termasuk Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Selanjutnya Menteri Kesehatan akan mengkoordinir penyusunan Daftar Isian Masukan (DIM) RUU bersama dengan Menteri lain yang ditunjuk dan kementerian/lembaga terkait. Antara lain, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

BACA JUGA :  Indosat Ooredoo Hutchison Mendapat Penghargaan Internasional Berkat Implementasi Empatik AI

Masyarakat sebagai stakeholders akan dilibatkan dalam proses partisipasi publik melalui berbagai kegiatan. Kegiatan partisipasi publik akan dilakukan baik dengan institusi pemerintah, lembaga, organisasi profesi, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, CSO dan organisasi lainnya, baik secara luring maupun daring.

Pemerintah akan menyelenggarakan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation), sehingga hak publik untuk didengar, hak publik agar masukannya dipertimbangkan, dan hak publik untuk mendapatkan penjelasan dapat diakomodir dalam pembahas RUU ini.

BACA JUGA :  Pameran Napak Tilas Warnai Peringatan HUT ke-40 Yayasan Al Azhar Mandiri Palu

“Partisipasi publik yang luas sangat diperlukan mengingat RUU ini akan memicu reformasi di sektor kesehatan kita, sehingga layanan kesehatan dapat diakses masyarakat dengan lebih mudah, murah, dan akurat. RUU ini diharapkan akan merubah kebijakan kesehatan kita untuk fokus mencegah masyakarat jatuh sakit daripada mengobati,” terang dr. Gotra Saputra.

Dia menyampaikan, RUU ini juga diharapkan akan mengatasi problem klasik, seperti kurangnya dokter umum dan dokter spesialis, pemerataan tenaga kesehatan yang masih sulit, gizi buruk serta layanan kesehatan yang tidak sesuai. (YAMIN)