PALU – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polda Sulteng melakukan pemeriksaan terhadap AM, pelapor dan Kanit PPA Satreskrim Polresta Palu, Ipda MA, selaku terlapor terkait dugaan ketidakprofesionalannya dalam menangani kasus KDRT yang dilaporkan.

Kasus tersebut mencuat setelah pelapor dengan inisial AM mendengar pengakuan istrinya, yang mengakui bahwa mereka (MA dan istrinya, red) bertemu dan berduaan di salah satu kamar hotel, sambil berpelukan.

“Istri saya adalah korban dalam kasus ditangani oleh Ipda MA. Ia sering kali menghubungi dan mengajak istri saya untuk bertemu di luar untuk kepentingan pemeriksaan. Ipda MA juga sering menolak jika pemeriksaan dilakukan di kantor Polresta Palu,” ungkap AM sebagai pelapor.

AM yang juga terlapor dalam kasus KDRT yang melibatkan dirinya dan istrinya, menyatakan bahwa mereka sempat bersepakat untuk mencabut laporan kasus KDRT. Namun, menurut alat bukti AM, Ipda MA diduga menghalangi istri pelapor untuk mencabut laporannya.

Sementara itu Kapolda Irjen Pol Agus Nugroho menyatakan bahwa dirinya telah memberikan arahan jelas agar penanganan dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel.

“Terkait kasus melibatkan Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palu Ipda MA, prosesnya masih berjalan di DivPropam. Kita beri kesempatan untuk menyelesaikannya,” ujar Kapolda Sulteng, usai melakukan pemusnahan barang bukti sabu di Mapolda Sulteng, Jalan Soekarno Hatta, Kota Palu, Kamis (25/7).

Kapolda menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh menegakkan hukum dengan cara yang melanggar hukum. Pihak terkait, baik pelapor maupun terlapor, akan dimintai keterangan pekan depan di Polda Sulawesi Tengah.

“Jika hasil penyelidikan dan klarifikasi terbukti, maka akan kami proses. Sebagai aparat penegak hukum, seharusnya lebih patuh dan taat,” jelas Kapolda Sulteng.

Reporter : IKRAM/Editor: NANANG