PARIGI – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu, dengan melakukan kampanye ditempat ibadah (Mesjid) Nurul Islam Desa Dolago, Kecamatan Parigi Selatan, yang dilakukan oleh salah seorang Calon Legislatif DPRD Provinsi, Rafiq Al Amri, dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Berdasarkan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 pasal 280 ayat 1, disepakati melalui rapat pleno serta pertemuan bersama sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) belum lama ini.
Divisi Penindakan dan Pelanggaran Iskandar Mardani Bawaslu Parimo di Parigi, Ahad (13/1) mengatakan, bawaslu berkewajiban menerima dan menindak lanjuti setiap laporan, sesuai dengan mekanisme yang telah diatur didalam UU 7 tahun 2017 dan perbawaslu 7 tahun 2017.
“Tentunya setiap laporan dugaan pelanggaran pemilu 1×24 jam, setelah adanya laporan kami, langsung menyampaikan kepada anggota Gakkumdu untuk dilakukan kajian bersama,” jelasnya.
Dijelaskan, kampanye di tempat ibadah di Desa Dolago, Kecamatan Parigi Selatan dilakukan caleg PKS Rafiq Al Amri 21 Desember 2018 lalu, menyampaikan kepada jama’ah shalat Jum’at untuk tidak mendukung kader Partai Gerindra, serta memprotes Gubernur Sulteng, Longki Djanggola yang telah menunjuk Ketua DPRD Parimo seorang yang “Kafir”, bahkan dalam isi laporan tersebut dirinya tidak takut untuk dilaporkan kepada panwas.
“Sesuai nomor laporan yang masuk, 01/LP/PL/Kab/26.07/I/2019, dan pelapornya Halil Khan yang juga kader Gerindra,” terang Iskandar.
Pihaknya telah melakukan rapat pleno bersama pimpinan untuk membahas keterpenuhan unsur formil dan materil.
Selanjutnya kata dia, dalam pengembangan kasus ini, pihak Bawaslu telah melakuan permintaan keterangan dari saksi ahli pidana Universitas Tadulako, serta Komisioner KPU Sulteng.
“Rencana tanggal 14 Januari (besok), kami akan kembali memanggil saksi dan terlapor untuk dimintai keterangan tambahan,” terangnya.
Ia menambahkan, setelah proses klarifikasi rampung, akan dilanjutkan dengan rapat internal serta kajian lanjutan oleh Gakkumdu, apakah kasus tersebut akan ditindak lanjuti atau dihentikan. (MAWAN)