OLEH: Edi Lukito*

Menuju puncak pesta demokrasi (pemilu) 2024, saya terkejut membaca salah satu berita di grup Whatsapp Kompas.id tentang 30% Calon Anggota DPR (baca: Caleg) tidak ingin mempublikasikan riwayat hidupnya di laman infopemilu.kpu.go.id milik KPU. Cukup miris melihat kenyataain ini.

Namun, mungkin saja 30% Caleg yang tidak ingin mempublikasikan riwayat hidupnya, mengandalkan hubungan persuasif secara langsung melalui kampanye untuk mengenalkan dirinya. Jika demikian, dalam kampanye para caleg harus berani mengumbar riwayat hidup kepada para konstituen, bukan hanya sekadar mengumbar janji-janji manis belaka.

Membincang perihal kampanye, yang merupakan momen krusial para caleg maupun capres untuk menggaet suara di Pemilu, menurut Rogers dan Storey kampanye adalah serangkaian tindakan komunikasi yang terencana dengan tujuan untuk menciptakan efek tertentu pada sejumlah besar khalayak, dilakukan secara berkelanjutan pada kurun waktu tertentu.

Dalam konteks politik negara demokrasi, kampanye berorientasi pada kandidat yang ingin mendapatkan jabatan tertentu, dengan prinsip persuasi murni.

Definisi di atas popular di kalangan ilmuwan, sebab definisi tersebut tegas menyatakan kampanye adalah wujud tindakan komunikasi serta sesuai dengan kenyataan di lapangan. Namun, dalam konteks kampanye politik, tindakan ini masih problematik apabila ditinjau dari perspektif agama Islam.

Dalam hukum politik islam (baca: Fikih Siyasah) unsur tindakan kampanye politik dengan menawarkan diri untuk menjadi pemimpin disertai dengan ajakan untuk memilihnya, merupakan hal yang tidak diperbolehkan. Berdasarkan hadist Nabi. Saw:

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ سَمُرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ لِيْ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : يَا عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ سَمُرَةَ لَا تَسْأَلْ الْإِمَارَةَ فَإِنَّكَ إِنْ أُوتِيتَهَا عَنْ مَسْأَلَةٍ وُكِلْتَ إِلَيْهَا وَإِنْ أُوتِيتَهَا مِنْ غَيْرِ مَسْأَلَةٍ أُعِنْتَ عَلَيْهَا وَإِذَا حَلَفْتَ عَلَى يَمِينٍ فَرَأَيْتَ غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا فَكَفِّرْ عَنْ يَمِينِكَ وَأْتِ الَّذِي هُوَ خَيْرٌ

”Dari Abdurrahman bin Samurah dia berkata: Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda kepadaku, “Wahai Abdurrahman bin Samurah, janganlah kamu meminta jabatan! Karena sesungguhnya jika diberikan jabatan itu kepadamu dengan sebab permintaan, pasti jabatan itu (sepenuhnya) akan diserahkan kepadamu (tanpa pertolongan dari Allâh). Dan jika jabatan itu diberikan kepadamu bukan dengan permintaan, pasti kamu akan ditolong (oleh Allâh Azza wa Jalla) dalam melaksanakan jabatan itu. Dan apabila kamu bersumpah dengan satu sumpah kemudian kamu melihat selainnya lebih baik darinya (dan kamu ingin membatalkan sumpahmu), maka bayarlah kaffârah (tebusan) dari sumpahmu itu dan kerjakanlah yang lebih baik (darinya).” (HR. Bukhari & Muslim)

Hadis di atas dijadikan dasar hukum pelarangan kampanye oleh pakar hukum Islam masa lampau. Menurut mereka berkampanye esensinya ialah bersaing sekaligus meminta untuk dipilih atau dengan kata lain ’meminta jabatan’. Dalam proses itu, seringkali dikemas dengan kebohongan dan pendiskreditan lawan dan cara-cara tidak sehat lainnya.

Namun, mengapa kemudian menjadi problematik, sebab didalam Al-Qur’an surah Yusuf ayat 55 terabadikan perkataan Nabi Yusuf, ”Jadikanlah aku bendaharawan  negara, sungguh aku adalah orang yang pandai menjaga dan berpengetahuan.” Ayat ini kemudian dijadikan dasar oleh sebagian pakar hukum Islam atas kebolehan berkampanye/meminta jabatan.

Pakar hukum Islam yang membolehkan hal kampanye berdalil bahwa hadis yang melarang meminta jabatan bersifat khusus bagi mereka yang tidak memiliki kecakapan, kemudian meminta jabatan hanya karena nafsu kekuasaan semata.

Sementara, dalam ayat ini Nabi Yusuf. As meminta jabatan sebagai Bendaharawan sebab beliau telah diyakini memiliki kemampuan mumpuni dalam bidang tersebut.

Agar lebih memperjelas makna ayat di atas, Prof. M. Quraish Shihab dalam tafsir al-Misbah menyatakan bahwa permintaan Nabi Yusuf itu didahului oleh titah raja yang mengatakan:

وَقَالَ الۡمَلِكُ ائۡتُوۡنِىۡ بِهٖۤ اَسۡتَخۡلِصۡهُ لِنَفۡسِىۡ​ۚ​ فَلَمَّا كَلَّمَهٗ قَالَ اِنَّكَ الۡيَوۡمَ لَدَيۡنَا مَكِيۡنٌ اَمِيۡنٌ‏ ٥٤

“Dan raja berkata, “Bawalah dia (Yusuf) kepadaku, agar aku memilih dia (sebagai orang yang dekat) kepadaku.” Ketika dia (raja) telah bercakap-cakap dengan dia, maka dia (raja) berkata, “Sesungguhnya kamu (mulai) hari ini menjadi seorang yang berkedudukan tinggi di lingkungan kami dan terpercaya.” (QS. Yusuf [12]: 54)

Dengan demikian permintaan yang diajukan Nabi Yusuf. As semata-mata bukan karena nafsu kekuasaannya yang mana hal itu bertentangan dengan ajaran moral agama. Permintaan Nabi Yusuf tersebut dilatar belakangi terlebih dulu oleh penawaran Raja kepadanya. Penawaran Raja tersebut mengindikasikan bahwa Nabi Yusuf. As telah diyakini memiliki kecakapan dalam jabatan itu.

Apabila ditilik lebih jauh dalam sistem periodisasi kepemimpin modern, yang juga dianut Indonesia, selaras dengan cerita Nabi Yusuf. As di atas. Keselarasan itu terletak pada titah yang diberikan. Dalam sistem pemilihan Presiden misalnya, para calon tidak bisa dengan sewenang-wenang mencalonkan dirinya.

Pencalonan presiden berada pada kuasa partai politik yang mewakili suara rakyat. Sehingga partai politiklah yang memberi titah kepada seseorang untuk dicalonkan menjadi presiden. Tentu dalam pemberian titah, partai politik harus mengedepankan asas meritokrasi (kelayakan), bukan didasarkan hubungan keluarga, uang, dan atau balas budi.

Dengan demikian, ayat ini menjadi dasar hukum Islam dalam hal pemilihan pemimpin atau orang-orang yang akan menduduki sebuah jabatan. Yang mana hal ini telah sesuai dengan praktik negara demokrasi.

Olehnya, para caleg maupun capres dibolehkan untuk melakukan kampanye, karena sejatinya mereka telah diberi titah sebelumnya dari partai politik. Pun, kampanye adalah momentum kepada para Caleg dan Capres untuk membuktikan dirinya kepada khalayak, bahwa mereka layak menduduki jabatan yang telah dititahkan.

Wal akhir, proses kampanye tidak serta-merta disamakan dengan proses permintaan jabatan, yang mana hal itu dilarang dan diolok oleh Nabi Muhammad. Saw. Seorang Caleg maupun Capres-Cawapres boleh melakukan kampanye untuk dirinya selama motivasinya untuk kepentingan masyarakat dan menghilangkan kemudaratan yang telah beredar.

Kampanye juga menjadi ajang perkenalan diri para calon kepada masyarakat yang didalamnya tidak boleh ada kebohongan dan kecurangan.

Harapannya, momen kampanye menjadi ajang para calon untuk memperkenalkan diri serta membuktikan dirinya layak menduduki sebuah jabatan, tentu dengan membagi-bagikan gagasan dan ide, bukan hanya membagi-bagikan janji atau uang. Tabik!

*Penulis adalah Mahasiswa Universitas Al-Azhar Kairo