PALU- Pengadilan Negeri (PN) Palu telah menerima pelimpahan berkas perkara penyalahgunaan narkotika jenis shabu 4,5 killogram.
Diketahui sebelumnya, kasus Narkoba ini adalah kasus terbesar di Sulteng. Bahkan kasus melibatkan dua orang terdakwa ini, yang satu diantaranya oknum polisi Brigadir Syamsul Rijal dan masyarakat sipil Ilham.
Kepala Humas PN Palu Lilik Sugihartono membenarkan telah menerima pelimpahan berkas perkara dengan terdakwa Syamsul Rijal teregistrasi dengan nomor perkara 214/Pid.Sus/2017/PN Pal. Sedangkan terdakwa Ilham teregistrasi dengan nomor perkara 215/Pid.Sus/2017/PN Pal.
“Ketua PN Palu telah menunjuk majelis hakim menyidangkan perkara tersebut dan telah menetapkan jadwal persidangan perdana pada Kamis (15/6) mendatang,” kata Lilik Sugihartono dihubungi via telpon Ahad (11/6).
Lilik Sugihartono menjelaskan, Syamsul Rijal dibekuk aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng pada Selasa, 24 Januari 2017 di salah satu hotel di Kota Palu bersama rekanya Ilham.
Kata Sugihartono, Syamsul sendiri merupakan oknum polisi berdinas pada Polsek Palu Barat. Dari tangan keduanya didapatkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 4,5 kilogram, uang Rp 160 ribu, dua unit ponsel, satu buah tas ransel, satu buah badik, 5 buah kartu ATM dan satu unit sepeda motor. Sedangkan barang bukti dari tersangka Ilham adalah berupa dua unit ponsel dan uang sebanyak Rp 430 ribu.
“Atas perbuatan keduanya didakwa dalam dakwaan kesatu diancam pidana pasal Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dakwaan kedua diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya. (IKRAM)