PALU – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) akan melantik Mohammad Misbahuddin sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota KPU Parigi Moutong (Parimo) Periode 2019-2024, Kamis 03 September 2020.
Berdasarkan surat 488/SDM.14-Und/05/KPU/IX/2020 yang ditandatangani Ketua KPU RI, Arief Budiman, disebutkan bahwa Moh. Misbahuddin akan dilantik secara daring, di Aula Kantor KPU Sulteng, Pukul 10.00 WIB.
Moh. Misbahuddin juga telah mengikuti prosesi geladi bersih persiapan pelantikan, di KPU Sulteng. Rabu (02/09).
Seperti diketahui, Mohammad Misbahuddin merupakan pengganti anggota KPU Parimo, Tahir yang diberhentikan oleh DKPP karena terbukti melanggar kode etik pada tanggal 17 Juni 2020 yang lalu.
Penetapan Misbahuddin sebagai PAW Anggota KPU Parmout setelah melalui proses klarifikasi dan verifikasi oleh KPU Sulteng. Misbahuddin terbukti tidak terlibat sebagai pengurus partai politik, bukan tim kampanye partai politik, tim kampanye calon anggota DPD, tim kampanye presiden/wakil presiden serta tim kampanye calon kepala daerah/wakil kepala daerah melalui sistem informasi pencalonan (silon) dan sistem informasi partai politik (sipol), serta masih memenuhi persyaratan lainnya.
Salah satu wartawan senior di Sulteng yang akrab disapa Misbah itu, ditetapkan sebagai pengganti Tahir berdasarkan ketentuan pasal 37 ayat 4 huruf c undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dimana penentuan anggota KPU kabupaten/kota yang berhenti antarwaktu digantikan oleh calon anggota KPU kabupaten/kota urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh KPU. (YAMIN)