Kamera ETLE Rekam 714.812 Pelanggaran Lalu Lintas di Palu, Hanya 486 Terkonfirmasi

oleh -
Plt Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Sulteng Kompol Sulardi

PALU- Kurun waktu 1 Januari- 16 November 2023, Direktorat Lalu lintas Polda Sulteng mencatat pelanggar lalu lintas terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Kota Palu, sebanyak 714.812 ribu pelanggar.

Plt.Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Sulteng Kompol Sulardi menjelaskan, pelanggar tertangkap kamera ETLE di Kota Palu sebanyak 714.812 pelanggar, tervalidasi 17.337 pelanggar, terkirim ke pelanggar 16.928 pelanggar dan terkonfirmasi 486 pelanggar.

Ia menyebutkan, jenis pelanggaran lalu lintas terdeteksi kamera ETLE, di antaranya melanggar terobos lampu merah, melanggar marka jalan/rambu masing-masing dikenai denda Rp250 ribu.

Kemudian, tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sah dikenai denda Rp300 ribu, tidak mengenakan sabuk pengaman dikenai denda Rp100 ribu.

Lalu, menggunakan ponsel saat berkendaraan dikenai denda Rp500 ribu, mobil barang untuk angkut orang tanpa alasan Rp100 ribu dan pelanggaran tidak mengenakan helm SNI didenda Rp200 ribu.

Adapun mekanisme bagi pelanggar ETLE terekam kamera kata dia, pihaknya lebih dulu melakukan validasi pelanggar sudah terekam, lalu diinvetarisis untuk selanjutnya disampaikan ke pelanggar melalui kantor POS.

Dia menerangkan, kamera ETLE di Kota Palu sendiri terdapat di empat titik, di antaranya kamera ETLE di Jalan Gajah Mada, Jalan Sisingamangaradja, Dewi Sartika dan kamera ETLE jalan Samratulangi.

“Dari empat titik kamera ETLE, hanya satu kamera tidak aktif yakni kamera ETLE di Jalan Samratulangi,” tutur Sulardi di ruang kerjanya di Dirlantas Polda Sulteng,Jalan Soekarno-Hatta, Kota Palu, Kamis (16/11).

Olehnya sebut dia, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Gubernur Sulteng untuk penambahan ETLE agar gubernur mengimbau pemerintah 13 kabupaten/Kota se-Sulteng memasang kamera ETLE di wilayahnya masing-masing.

“Dan hal tersebut ditanggapi Gubernur Sulteng dengan menerbitkan surat kepada Bupati/Walikota se-Sulteng,” ujarnya.

Tentu dengan adanya penambahan kamera ETLE di masing-masing wilayah kabupaten/kota, ucapnya, dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Ia juga mengimbau kepada pengendara dalam berlalulintas, setiap pengguna kendaraan bermotor baik roda empat dan roda dua tertib berlalulintas dengan menaati rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan.

“Dan tak lupa kesiapan perlengkapan surat-surat dan kendaraan bermotor itu sendiri,” pungkasnya.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG