YOGYAKARTA – Pecinta kuliner, bersiaplah menikmati sensasi cita rasa khas Sulawesi Tengah! Pada hari Selasa 11 Juni 2024, hidangan istimewa Kaledo meramaikan sepanjang Jalan Malioboro, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kaledo, singkatan dari Kaki Lembu Donggala, adalah kuliner khas Sulawesi Tengah (Sulteng),kini lebih sering menggunakan kaki sapi. Hidangan tersebut berupa sup berisi tulang sapi, dengan perpaduan asam dan cabai, menghasilkan cita rasa asam, gurih, dan menyegarkan.
Proses pembuatan Kaledo melibatkan perebusan panjang untuk menghasilkan daging empuk. Kaledo biasanya disajikan dengan ubi atau nasi putih, dilengkapi sambal, jeruk nipis, dan bawang goreng sebagai pelengkap.
Kaledo telah terdaftar sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Sulawesi Tengah. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, menyampaikan kegembiraannya atas terpilihnya Kaledo sebagai hidangan dalam kegiatan budaya di Yogyakarta.
“Kami sangat senang mengetahui bahwa Kaledo, salah satu makanan khas Sulawesi Tengah, dapat menjadi hidangan dalam kegiatan budaya di Yogyakarta. Kaledo sudah terdaftar sebagai KIK di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual,” ujar Hermansyah.
Melalui laman media sosial @sumbufilosofi, Hermansyah menjelaskan bahwa Kaledo menjadi hidangan unggulan dalam kegiatan budaya “Selasa Wagen”. Masyarakat dapat mencicipi Kaledo secara langsung mulai pukul 18.00 hingga 21.00 WIB di sepanjang Jalan Malioboro, Yogyakarta.
“Kami merasa bangga makanan kita menjadi hidangan unggulan. Semoga ini memberikan dampak positif bagi promosi Kaledo hingga ke tingkat internasional,” tambah Hermansyah.
Hermansyah juga menekankan pentingnya perlindungan hukum atas hak kekayaan intelektual, yang meningkatkan eksistensi Kaledo di kancah nasional. Ia mengajak semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat, untuk berkolaborasi dengan Kemenkumham RI melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual guna melindungi aset daerah sebagai Hak Kekayaan Intelektual.
Di Sulteng, masyarakat dapat berkonsultasi langsung dengan operator kekayaan intelektual di Kanwil Kemenkumham Sulteng. Hermansyah menegaskan bahwa pendaftaran aset daerah sebagai hak kekayaan intelektual tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga dampak positif dalam segi ekonomi dan eksistensi.
“Inilah manfaat dari pendaftaran aset daerah pada hak kekayaan intelektual. Selain perlindungan hukum, eksistensi dan dampak ekonomi adalah hasil positifnya. Ini adalah tugas kita bersama untuk melindungi dan memajukan bangsa kita,” tutup Hermansyah.
Reporter :**/IKRAM