OLEH: DARLIS MUHAMMAD*

Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah mengambil langkah tegas menerbitkan travel atau biro Perjalanan Penyelenggara Ibadah Umrah (PPIU). Bagi travel dan biro yang tak mengurus izin operasi di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah, maka akan ditegur dan pada gilirannya akan diberi sanksi.

Seperti yang dimaklumi, ada banyak travel dan biro haji dan umrah yang kantor pusatnya diluar Sulawesi Tengah, sudah beroperasi di daerah ini. Boleh jadi dalam melakukan operasional tersebut, belum menghadapi kendala dan masalah, tapi bukan tidak mungkin di masa-masa mendatang akan mengalami kebuntuan.

Ingatlah kita akan kinerja PT First Travel yang hingga kini telah menelantarkan setidaknya 30 ribu jemaah haji dan umrah. Tentu  Kemenag dan kita semua tak mau nasib warga Sulawesi Tengah sama dengan jemaah PT First Travel.

Karena itu kita memberikan support penuh atas langkah Kemenag Sulteng menerbitkan biro dan travel perjalanan haji dan umroh. Kalau perlu diberi moratorium bagi biro dan travel yang belum memilki izin. Kemenag tak perlu ragu menghentikan operasional biro dan travel tersebut sembari mengurus izin operasionalnya.

Untuk saat ini kita semua tak tahu (termasuk Kemenag) apakah biro dan travel penyelenggara perjalanan ibadah umroh itu bonafide atau persuhaan abal-abal. Ini perlu dipernyatakan, mengingat ada ratusan penyelenggara ibadah haji dan umroh tersebut memang perusahaan bodong. Tak memiliki manajemen yang baik.

Kasus PT First Travel betul-betul menjadi pelajaran yang amat berharga. Kita prihatin dan  sangat prihatin, kasus demi kasus seperti itu terus saja memakan korban. Kita menyesalkan, amat menyesalkan, publik tak mau belajar dari pengalaman dan dengan gampangnya masuk perangkap penipuan.

Kenapa kasus-kasus semacam itu terus ada dari waktu ke waktu? Dari sisi pelaku, mereka sebenarnya tak perlu keahlian khusus. Yang diperlukan hanyalah keberanian dan kenekatan untuk memanfaatkan sifat sebagian orang yang ingin mewujudkan keinginan dengan cara instan, murah, dan gampang. Sifat itulah yang membuat mereka enggan berpikir panjang apakah tawaran pelaku masuk akal atau tidak.

Hal itu pula yang membuat ribuan umat terpedaya oleh iming-iming umroh dengan biaya cuma sekitar Rp14 juta yang ditawarkan First Travel. Padahal, normalnya, biaya untuk umroh paling tidak Rp19 juta. Memang, sebagian dari mereka bisa berangkat dengan biaya semurah itu, tetapi sebagian besar lainnya harus gigit jari kendati telah menyetorkan uang.

Warga sudah amat trauma terhadap biro dan travel penyelenggara perjalanan haji dan umroh PT First Travel. Agar Kemenag Sulteng tak mau disalahkan bila dikemudian saat nanti ada biro dan travel yang beroperasi itu bermasalah, maka dari sekarang ditertibkan, periksa track record perusahaan itu, punya kapasitas dan kapabilitas sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umroh. Bila tidak, hanya satu kata, Tutup!. ***

*Penulis adalah Pimpinan Redaksi Harian Umum Media Alkhairaat (MAL)