PALU – Tim Kuasa Hukum Rektor Universitas Tadulako (Untad) menyatakan akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Upaya hukum Kasasi tersebut dilakukan atas keluarnya Putusan Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Makassar Nomor: 178/B/2020/PTTUN.MKS yang membatalkan SK Rektor Nomor: 7561/UN28/KP/2019 tentang Pemberhentian Dr Nisbah sebagai Wadek Bidang Akademik FISIP Untad, sekaligus memerintahkan Rektor Untad untuk mencabut SK tersebut.
Tak hanya itu, dalam putusan PT-TUN Makassar tersebut juga mewajibkan Rektor Untad untuk merehabilitasi Dr Nisbah ke dalam status, harkat dan martabat serta hak-haknya seperti semula sebagai Wadek Bidang Akademik.
“Kami akan mengajukan upaya hukum kasasi, setelah menerima pemberitahuan secara resmi, terkait putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar,” kata Koordinator Tim Kuasa Hukum Rektor Untad, Harun Nyak Itam Abu kepada MAL Online, Jumat (25/12).
Harun mengatakan, pihaknya menghormati putusan Pengadilan Tinggi TUN Makassar. Meski demikian, pihaknya tidak sependapat dengan pertimbangan majelis hakim PT-TUN Makassar yang hanya mengambil alih pertimbangan majelis hakim PTUN Palu, tanpa sama sekali mempertimbangkan pokok-pokok keberatan, sebagaimana yang termuat dalam memori banding yang mereka ajukan.
Dosen Fakultas Hukum Untad itu menambahkan, pihaknya selaku Pembanding/Tergugat mengajukan kasasi dan berharap majelis hakim kasasi MA dapat mempertimbangkan pokok-pokok keberatan.
Diketahui, upaya banding dilakukan pihak Rektor Untad, setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu mengeluarkan putusan Nomor: 5/G/2020/PTUN Pal tanggal 3 Juni 2020 yang menerima permohonan Dr Nisbah atas pemberhentiannya sebagai Wakil Dekan (Wadek) Fakultas Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Untad.
Reporter : Ikram
Editor : Rifay