PALU- Bersama unsur Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di Sulawesi Tengah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kakanwil Kemenkumham Sulteng) Hermansyah Siregar memastikan asas Equality Before The Law atau semua manusia sama di mata hukum nyata hadir ditengah masyarakat.
“Kita berharap agar kolaborasi yang kita bangun ini terus memastikan seluruh masyarakat yang tidak mampu mendapat bantuan hukum secara tepat dan jelas. Mari kita memastikan Equality Before The Law atau setiap orang sama dimata hukum berjalan dengan baik, itu harus kita pastikan,” kata Kakanwil Kemenkumham Sulteng bersama para OBH yang terakreditasi di Sulawesi Tengah pada kegiatan penandatanganan kontrak addendum di Ruang Garuda Kanwil baru-baru ini.
Menurutnya, dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, setiap penyelenggara pemerintah mesti memastikan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, terlebih khusus bagi mereka-mereka yang tergolong kelompok kurang mampu.
“Berikan akses keadilan selebar-lebarnya buat masyarakat kita, itulah tugas dan kewajiban kita,” katanya.
Tidak hanya itu, untuk memastikan berjalannya adagium atau asas Equality Before The Law secara baik, ia juga menegaskan bahwa dalam melakukan perancangan peraturan perundang-undangan, para perancang telah dipastikan akan mementingkan kepentingan masyarakat.
“Masyarakat adalah utama, dari pelayanan hingga penentuan rancangan undang-undang juga kita akan mementingkan apa yang tidak membuat masyarakat merasakan manfaatnya,” pungkasnya.(**/IKRAM)