Kakanwil Kemenkumham Sulteng Larang ASN Pose Jempol, Saranghaeyo, maupun Salam Metal

oleh -

PALU- Tekankan netralitas pemilihan umum (Pemilu), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kakanwil Kemenkumham Sulteng) larang jajarannya foto pose menunjukan identitas politik.

“Cukup dengan tangan mengepal saja yang menunjukkan semangat PASTI. Selain itu seperti jari jempol satu, pose peace, saranghaeyo ataupun metal sekalipun, itu tidak boleh! Saya harap para Kepala Satuan Kerja di jajaran, perhatikan dengan betul itu. Tidak ada anggota kita yang terlibat kampanye, karena memang kita adalah sasaran besar bagi mereka. Integritas harus dijunjung tinggi,” tekannya saat memimpin apel pagi, Senin (20/11)

Hal itu dipesankan kepada seluruh jajarannya agar senantiasa memastikan netralitas sebagai aparatur sipil negara (ASN) dalam menghadapi Pemilu 2024.

BACA JUGA :  KNMKI: Telaah Kritis Hilirisasi Nikel

“Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu. Netralitas adalah hal yang wajib dan harus kita pedomani. Tidak ada satu pun oknum yang coba-coba melanggar ini, sangsinya tegas!” kata Kakanwil Hermansyah Siregar, Senin (20/11).

Lebih lanjut, ia pun menyampaikan bahwa satu-satunya yang mesti dilakukan agar para jajaran dapat menyukseskan pesta demokrasi di tahun depan, ajak masyarakat agar turut memilih dan ciptakan suasana yang damai ditengah masyarakat.

BACA JUGA :  Wali Kota Palu Tegaskan Pentingnya Sinergi dan Evaluasi dalam Rapat Paripurna DPRD

“Yang penting kita lakukan adalah mengajak masyarakat agar terlibat dalam proses pemilihan, jangan sampai orang sekitar kita tidak memilih atau golput. Dan, pastikan lingkungan kita juga tetap aman dan kondusif, karena sudah pasti banyak sekali isu-isu hoaks yang menyebar,” tutupnya.(**/IKRAM)