PALU- Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum dan Ham) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menegaskan, bila pegawai lapas terbukti dalam kasus narkoba dan menjadi terpidana, maka ia akan memindahkan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan.

Hal ini ditegaskan Kakanwil atas penangkapan dan penggeledahan di rumah kompleks lapas, Sabtu (2/10) malam, oleh Tim Satres Narkoba Polres Palu, dengan membawa pegawai inisial Ra pegawai rupbasan dan Ri pegawai lapas, atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat empat killogram.

“Sebab mereka itu bagian dari orang-orang beresiko, memiliki peran besar, bisa mempengaruhi lainnya,”Kata Kakanwil Kemenkum dan Ham Sulteng, Lilik Sujandi, di kantornya, di Palu, Senin, (4/10).

Ia menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada satuan reserse (Satres)narkoba Palu, telah berhasil mengungkap jaringan narkoba melibatkan pegawai mereka atas nama Ra dan Fa.

Tentu hal ini kata dia, menjadi penegasan , siapapun pegawai terlibat dalam narkoba akan dipecat.

Ia mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan upacara pemecatan bagi pegawai terlibat narkoba sebelumnya, di Kabupaten Parigi Mautong dan Kabupaten Morowali Utara (Morut).

“Baru menyusul kemudian yang bersangkutan dilakukan upacara pemecatan, ” katanya.

Dia mengatakan, dengan adanya penangkapan tersebut, ini menjadi bagian mengintegrasikan kerjasama dengan Polres dan aparat lainya untuk menuju lapas/rutan bersih dari narkoba.

” Salahsatunya unsur pegawai harus bersih dari narkoba, “pungkasnya.

Reporter: Ikram
Editor: Nanang