JAKARTA – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM) Sulawesi Tengah (Sulteng), Budi Argap Situngkir, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Max Wambrauw dan Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sulteng, Farid, menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah anggota MPPN, MKNP, dan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Periode Tahun 2022-2025, di Jakarta, rabu (26/10).
Kakanwil bersama 200-an orang lainnya dilantik oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly secara resmi melantik 231 anggota MKNW seluruh Indonesia yang terdiri dari unsur notaris, pemerintahan serta ahli atau akademisi.
“Saya harap dalam menjalankan tugas ini, saudara betul-betul bertindak profesional, jujur, tegas, dan responsif terhadap tuntutan yang muncul dari masyarakat dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap notaris,” pesan Menkumham.
Menkumham juga menyampaikan bahwa pemerintah melakukan berbagai upaya untuk setting the right course bagi masyarakat, salah satunya terus melakukan upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme (TPPU dan TPPT) dengan menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF).
“Dalam rekomendasi dari FATF, notaris menjadi salah satu unsur yang dievaluasi perannya sebagai garda terdepan dalam mencegah TPPU dan TPPT. Selama proses Mutual Evaluation Review (MER), aktivitas notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik menjadi perhatian. Hal ini dikarenakan peran penting dan strategis notaris dalam tatanan hukum di Indonesia, khususnya dalam interaksi masyarakat terkait hubungan keperdataan,” jelasnya.
Menteri Yasonna berharap, MPN maupun MKN yang baru saja dilantik dapat bersinergi dalam melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan terhadap notaris secara profesional.
“Dalam kegiatan ini, saudara-saudara diharapkan dapat berpartisipasi aktif, untuk melakukan diskusi mengenai kendala yang dihadapi, agar menghasilkan solusi yang dapat diterapkan. Saya harap MPN maupun MKN dapat bersinergi dalam melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris secara profesional,” ujarnya.
Hal itu, kata dia, agar tercipta kepastian, ketertiban, serta perlindungan hukum terhadap masyarakat sebagai pengguna jasa notaris.
“Semoga saudara-saudara senantiasa diberikan kekuatan dan kemudahan dalam melaksanakan tugas pengawasan dan pembinaan Notaris di Indonesia,” tutupnya. */RIFAY