PALU— Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng), Rakhmat Renaldy, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjunjung tinggi nilai-nilai saling menghargai antar sesama, meningkatkan kesadaran hukum, serta menghormati hukum adat  telah tumbuh dan berkembang secara turun temurun di berbagai daerah.

Ajakan tersebut disampaikan Rakhmat Renaldy usai mengikuti Sidang Peradilan Adat (Libu Potangara Nu Ada) terkait Pelaporan Ujaran Kebencian kepada Guru Tua, oleh Muhammad Fuad Riady (Fuad Plered) digelar di Rumah Adat Souraja Bone Oge, Jalan Pangeran Hidayat, Kampung Lere, Kota Palu, pada Rabu (10/4).

Sidang adat tersebut menjadi ruang penyelesaian masalah sosial berbasis kearifan lokal mencerminkan kehormatan nilai-nilai budaya di Tanah Kaili.

“Indonesia, termasuk Sulawesi Tengah sebagai negeri seribu megalit, memiliki kekayaan tradisi dan budaya luar biasa. Hukum adat adalah bagian dari itu, dan menjadi pelengkap dalam sistem hukum nasional kita. Karena itu, mari kita hargai bersama dan jadikan hukum—baik positif maupun adat—sebagai fondasi hidup  tertib dan damai,” tutur Rakhmat.

Rahkmat menekankan bahwa membangun harmoni sosial bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi seluruh lapisan masyarakat. Sikap saling menghormati dan menjunjung nilai-nilai budaya lokal, menurutnya, memperkuat ketahanan sosial serta memperkokoh persatuan bangsa.

Lebih lanjut, Rakhmat  berharap peran hukum adat dapat terus dilibatkan dalam proses penyelesaian konflik sosial di masyarakat. Ia menilai peradilan adat bukan hanya upaya pemulihan keadilan, tetapi juga merupakan bentuk penguatan identitas budaya bangsa.

“Dengan menjunjung hukum adat, kita sedang menjaga jati diri bangsa dan merawat persatuan. Jika semua masyarakat sadar hukum, menghargai sesama, dan menghormati budaya lokal, saya yakin kita bisa wujudkan Indonesia aman dan damai, termasuk di Sulawesi Tengah kaya sejarah dan budaya,”katanya.

REPORTER :**/IKRAM