PALU – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kota Palu Ma’sum Rumi, mengatakan radikalisme agama adalah suatu paham yang keliru dan ekstrim di bidang pengamalan ajaran agama. Faham radikalisme biasanya lahir pada seseorang didasari jiwa dan semangat yang tinggi dalam beragama, namun kurang pengetahuan tentang ilmu agama itu sendiri.
Hal itu dia sampaikan saat membawakan materi tentang “Kebijakan Kementerian Agama, dalam mencegah provokasi dan pembentukan paham radikalisme” pada kegiatan pembinaan Komunikasi Sosial (Komsos) di Kodim/1306 Donggala Jalan Balai Kota Selatan, Rabu (23/09).
“Biasanya orang yang belum lama memahami dan mendalami agama, tetapi seolah-olah lebih memahami dari orang lain,” terang Ma’sum.
Ma’sum menjelaskan, peran Kementerian Agama dalam mencegah provokasi dan pembentukan paham radikalisme terlihat jelas pada visi, misi dan program kerja yang dilakukan oleh Kementerian Agama selama ini.
Kemenag senantiasa membimbing pada konsep kebangsaan dan pemahaman keagamaan yang moderat, melalui Kebijakan serta langkah-langkah yang diambil.
Ma’sum menambahkan, masyarakat perlu waspada akan radikalisme ini. Sebab dapat menjadi salah satu penyebab terjadinya perselisihan di antara komponen bangsa, yang bisa merusak sendi-sendi kehidupan bersama dalam keberagaman.
Reporter: Hady
Editor: Nanang