PALU- Kepala kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah (Sulteng) Agus Salim menyebut ada sanksi bagi kepala daerah atau Wakil Kepala daerah tidak melaksanakan program jaminan sosial tenaga kerja. Karena itu merupakan Program Strategis Nasional (PSN).
Hal tersebut ditegaskan oleh Kajati Sulteng Agus Salim saat membuka secara resmi monitoring dan evaluasi (Monev) Instruksi Presiden(Inpres) Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Lantai VI, Aula Kaili, Kantor Kejati Sulteng, Jalan Samratulangi, Kota Palu, Selasa (21/11).
Ia menjelaskan, sanksi tersebut diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 68.
“Saya sengaja agak tekanan, supaya ibu Kantor Wilayah (Kanwil) agak ada supporting dari Bupati. Rupanya ada sanksi tertulis sampai pemberhentian bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah tidak melaksanakan PSN tersebut,” tutur Agus juga Ketua Pelaksana dan Pengawas Inpres Nomor 2 tahun 2021 Sulteng.
Olehnya kata dia, Kajari dimohon melaporkan kepada para Bupati yang supporting atau mengalokasikan anggaran tidak dilakukan.
Ia mengatakan, mengingat optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan adalah merupakan program strategis nasional, maka merupakan kewajiban kita bersama untuk mengawal, melaksanakan dan mengoptimalisasikannya.
“Kami memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah yang telah mendaftarkan seluruh Non ASN, Perangkat Desa, dan memberikan iuran kepada pekerja rentannya dalam perlindungan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ucapnya.
Monev Inpres Nomor 2 Tahun 2021 diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Palu , Pemerintah Provinsi Sulteng dan Kejaksaan Tinggi Sulteng diikuti oleh seluruh Bupati/Walikota dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se- Sulteng.(IKRAM)