PALU – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Sulteng, Sampe Tuah memerintahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala segera mengeksekusi empat terpidana korupsi di wilayah kerjanya. Keempatnya sudah selayaknya dieksekusi menyusul sudah turunnya salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).
Mereka adalah mantan Bupati Donggala Habir Ponulele dalam dugaan korupsi dana perjalanan dinas yang bersumber dari APBD setempat tahun 2012-2013. Tiga lainnya adalah Andi Sose Parampasi (Kadinsos Sulteng), Mohammad Said Entebo dan Yanti Ardhyanti Bawias dalam kasus korupsi pembangunan rumah jabatan Ketua DPRD Donggala.
“Segera eksekusi, bila salinan putusannya telah diterima. Tulis besar-besar, kejaksaan harus segera eksekusi. Bukan lagi “akan”, tapi “segera” tegas Sampe Tuah, di kantornya, Kamis (23/11).
Diketahui, meskipun Kejari Donggala sudah menerima salinan putusan tersebut, namun sejauh ini belum ada tanda-tanda akan melakukan eksekusi.
Menurut Sampe Tuah, terjadi miskomunikasi dengan pengadilan sehingga salinan putusan tersebut baru diterima beberapa hari lalu ini.
“Masih hitungan harilah diterima salinan putusannya,” terangnya.
Namun berdasarkan pengakuan pihak Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Palu, salinan putusan empat terpidana itu sudah diserahkan ke Kejari Donggala sebagai eksekutor.
Akhir bulan lalu, Panitera Muda (Padmud) Pengadilan Tipikor, PN Palu telah menerima salinan putusan kasasi untuk Habir Ponulele dan telah diserahkan kepada terpidana dan jaksa eksekutor pada Kamis (02/11). Dalam salinan putusan MA Nomor: 2328 K/Pidsus/2015 tersebut, Habir divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp309 juta, subsider 1 tahun penjara.
Sebelum itu, Pengadilan Tipikor juga telah menyerahkan salinan putusan bagi tiga terpidana korupsi pembangunan rumah jabatan Ketua DPRD Donggala, ke jaksa pada Senin (28/08).
Dalam salinan putusan itu, Andi Sose Parampasi divonis 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta dan uang pengganti Rp23 juta. Kemudian Mohammad Said Entebo divonis 1 tahun penjara, denda Rp50 juta dan membayar uang pengganti Rp8 juta. Sementara Yanti Ardhyanti Bawias divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta.
“Salinan putusan itu telah diberikan kepada juru sita untuk diserahkan kepada para pihak,” demikian pengakuan Kepala Humas PN Palu, Lilik Sugihartono, awal bulan ini. (IKRAM)