POSO – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Poso Lie Putra Setiawan hadir mengikuti kegiatan Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa dalam Pengelolaan Manajemen Pemerintahan dan Mendukung Agenda Pemerintah yang Strategis.

Kegiatan digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Poso, Selasa (25/11).

Dalam materinya, Kajari Lie Putra menekankan pentingnya pemahaman tindak pidana korupsi bagi aparatur desa. Peningkatan kapasitas perangkat desa tidak hanya soal tata kelola pemerintahan, tetapi juga menyangkut kemampuan mencegah penyimpangan anggaran di tingkat desa.

Pemahaman yang baik mengenai tindak pidana korupsi sangat diperlukan oleh pemerintah desa, karena desa merupakan ujung tombak pelayanan publik sekaligus pengelola berbagai anggaran pembangunan.

“Olehnya, dengan adanya pembekalan ini paratur dapat menghindari kesalahan serta memperkuat integritas dalam menjalankan pemerintahan,” ujarnya.

Sambung Kajari, desa merupakan entitas pemerintahan yang berhadapan langsung dengan masyarakat dan mengelola berbagai sumber pembiayaan pembangunan.

“Sehingga, kapasitas aparatur desa dalam mencegah penyimpangan anggaran dinilai krusial untuk menciptakan pemerintahan yang bersih akuntabel dan transparan,” pungkasnya.

Selain Kajari Poso, kegiatan juga menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai instansi. Diantaranya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Poso, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Poso, Kepala Inspektorat Kabupaten Poso, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Dinas PUPR, serta Kepala Dinas Pendapatan Daerah.

Kehadiran para narasumber lintas sektor itu, memberikan sudut pandang komprehensif bagi peserta, mulai dari aspek regulasi, pengelolaan anggaran, hingga perlindungan jaminan sosial dan pembangunan infrastruktur desa.