PARIMO – Kejaksaan Negeri Parigi Moutong (Parimo) telah melakukan pemeriksaan tiga Desa bermasalah terkait pengelolaan Dana Desa (DD) yakni Desa Auma, Desa Buranga dan Pangi.
Sementara tiga Desa yang telah diterima laporannya, Desa Ampibabo Utara, Desa Bambalemo Ranomaisi, Desa Bambalemo
Kasi Intel Kejari Parimo, Irwanto, SH mengatakan, kasus pengelolaan DD yang menjerat sejumlah Desa telah diilakukan pemeriksaan atas sejumlah saksi-saksi dari setiap desa yang telah memenuhi undangan pihaknya.
“Kalau Desa Auma tinggal bendahara desa, apabila sudah terpenuhi barang buktinya kita akan menetapkan tersangka. Desa Maleali sudah ditetapkan tersangkanya Kades dan Bendahara, tapi ditangani pihak polres,” ungkapnya saat ditemui Senin (30/06).
Untuk Desa Buranga, pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara langsung untuk mengecek sejumlah pekerjaan fisik yang diakui tidak memiliki LPJ. Sebab rata-rata desa yang bermasalah tidak mengantongi pertanggung jawaban tahun anggaran 2023-2024.
Dari rentetan kasus dana desa yang telah diperiksa Kejaridiperiksa Desa Buranga18 orang dan belum masuk Kepala Desa dan Desa Pangi 16 orang.
“Untuk Desa Buranga baik BPD, Kadus dan Kaur telah diperiksa,” jelasnya.
Parahnya lagi, pihak Kejari Parimo ketika menanyakan terkait LPJ Desa yang bermasalah, di Dinas terkait dalam hal ini PMD mengaku tidak mengantongi LPJ 278 Desa.
Sehingga, pihaknya menyarankan kepada dinas terkait untuk menyimpan dokumen LPJ desa setiap tahun anggaran. Bagaimana dilakukan pemeriksaan kalau buktinya tidak ada, menurut mereka bahawa LPJ drsa berasa dalam aplikasi Siskuedes.
Ia menambahkan, sejumlah kasus pengelolaan DD bermasalah ini dalam pemeriksaan untuk pengembangannya akan menjurus ke Dinas PMD terkait LPJ yang berada dalam aplikasi tersebut.
“Kami akan ke PMD dan mempertanyakan soal LPJ 278 desa, bahkan kami menyarankan kemarin agar dibundel sehingga dalam pemriksaan bisa sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya.
Reporter: Mawan
Editor : Yamin