MOROWALI – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Morowali, I Wayan Suardi, SH, MH, beberapa waktu lalu merilis soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas penggunaan APBD Morowali selama 10 tahun terakhir dari tahun 2011-2022 di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Morowali.
Berdasarkan hal itu, Kajari Morowali, meminta dengan tegas kepada oknum-oknum yang tersandung dengan masalah tersebut untuk melaksanakan kewajiban pengembalian hingga deadline waktu akhir Oktober 2023. Jika tidak, masalah tersebut akan digiring ke meja hijau.
“Saya tegaskan kita berikan deadline waktu pengembalian hingga akhir Oktober 2023 harus diselesaikan. Jika tidak, maka kita akan perkarakan setelah melalui proses di Inspektorat Morowali. Nilanya Rp 11 Miliar lebih,” tegas Wayan.
Informasi yang diterima media ini, pertanggal 26 Oktober 2023, dari keseluruhan total 103 Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diterima dari Inspektorat Morowali sudah ada 8 SKK telah melakukan pelunasan yakni, PT. Dwi Dwi Putra Karsa Utama, PT. Mitra Kencana Tadulako, CV. Era Baru Morowali, PT. Mutiara Rezeki Nusantara, Aswin Ilyas, PT. Rizki Tunggal Pratama, CV. Sunusi Brothers, Sinar Alam, CV. Cahaya Purangga.
Sementara, yang belum melunasi sebanyak 87 SKK, dengan sisa pembayaran senilai Rp 11 Miliar lebih, dan yang sementara dalam proses bayar (cicil) sebanyak 15 SKK yakni, Inisial AA Anggota Legislatif Morowali, CV. SZK, CV. SB, PT. BZM, PT. BK, CV. ZR, CV. SR, PT. FPA, PT. MKT, CV. FBP, PT. LHK, CV. PT, CV. SN, dan inisial LT anggota DPRD Morowali,” jelas Wayan.
“Anggota DPRD Morowali inisiali AA terkait pengembalian kelebihan bayar cool storage, sudah sementara dicicil pembayaran selama 1 tahun dan ini udah masuk akhir Oktober. Saya ingatkan kembali yang merasa punya kewajiban agar segera diselesaikan”, tutup Wayan.
Reporter : Harits
Editor : Yamin