PALU – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Sulteng menandatangani nota kesepahaman atau MoU di bidang pendidikan dengan Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad), salah satu restoran, Rabu (23/05).

Penandatanganan MoU tersebut diwakili masing-masing pihak. DPD KAI Sulteng dilakukan oleh ketuanya Riswanto Lasdin dan di pihak Fakultas Hukum oleh Dekan Dr. H. Sulbadana.

Ketua DPD KAI Sulteng, Riswanto Lasdin mengatakan, momen penandatanganan itu sangat penting karena bukan sekadar kebijakan DPD dengan Dekan Fakultas Hukum, melainkan atas perintah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 95 Tahun 2017.

“Semua oragnisasi advokat wajib bekerjasama dengan universitas sekaitan dengan pendidikan. Karena banyak pendidikan advokat yang liar, ada kantor pengacara buat pendidikan. Jadi tidak bisa semua orang melaksanakan pendidikan advokat, harus dilaksanakan organisasi advokat dan universitas,” tekan Riswanto.

Menurutnya, MoU tersebut lebih khusus pada bidang Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) khusus advokat bagi peserta yang dinyatakan telah lulus.

Namun leboh dari itu, MoU juga ada kaitannya dengan kegiatan ektrakurikuler, sehingga ada kemungkinan organisasi advokat bisa dilibatkan dalam kegiatan kemahasiswaan.

“Setidaknya untuk bisa melatih, memotivasi sarjana hukum bahwa tidak semata-mata menjadi ASN atau pekerjaan lainnya, tapi menjadi advokat cukup menjanjikan,” tambahnya.

Perlu digarisbawahi, kata dia, bagi organisasi advokat lain, pendidikan dulu baru ujian. Tapi di KAI, ujian dulu baru ikut pendidikan.

Untuk KAI sendiri kata Riswanto, yang dinyatakan lulus berjumlah 22 orang.

“Insya Allah tidak ada halangan dalam waktu dekat akan segera mengikuti diklat advokat, tinggal bagaimana teknis pelaksanaannya,” ujarnya.

Sejauh ini kata dia, rekruitmen anggota KAI Sulteng berjumlah sekitar 112 orang dan akan terus bertambah. Sebab masih ada dari organisasi advokat lain yang ingin bergabung dan sedang dalam tahap verifikasi administrasi.

Dirinya menjamin, KAI bisa memberikan konstribusi positif bagi perkembangan pendidkan advokat mahasiswa fakultas hukum yang ada di Untad.

Sementara Dekan Fakultas Hukum Untad, Dr. H. Sulbadana, memberikan apresiasai kepada DPD KAI Provinsi Sulteng yang telah menginisiasi kerja sama itu.

Dia menambahkan, sesuai misi yang diemban, Fakultas Hukum menjalankan ilmu pengetahuan pada tataran teoritis. Sementara di sisi lain, dalam aspek kehidupan sekarang ini, banyak permasalahan bangsa yang mengandung hukum.

“Jadi setidaknya kehadiran elemen bangsa secara professional menegakkan kebenaran itu sangat diperlukan, dan Fakultas Hukum memiliki sumber daya dalam rangka mencetak advokat yang professional,” katanya.

Pihaknya juga akan mendorong alumni untuk masuk di salah satu organisasi advokat, seperti KAI.

Pihaknya juga berharap, kerja sama seperti itu senantiasa dibangun secara berkesinambungan dan ditingkatkan, karena khusus KAI, baru pertama kali kerja sama itu dibangun.

“Untuk Fakultas Hukum Untad sendiri dalam setiap tahunnya mencetak 600 sampai 700 sarjana dan dalam dua tahun terakhir ini yang berminat ke Fakultas Hukum meningkat. Namun karena daya tampung terbatas, maka hanya dibatasi sampai 800 orang,” imbuhnya.

Penandatanganan MoU ini sendiri dihadiri para Ketua Bidang Hukum Acara di Fakultas Hukum Untad dan jajaran pengurus dan anggota DPD KAI Sulteng.

Kegiatan itu dirangkai dengan buka puasa bersama. (IKRAM)