PALU- Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Riswanto Lasdin didapuk membawakan materi dalam Diklat Khusus Profesi Advokat (DKPA) KAI, di Hotel Paramasu, Kota Palu, Rabu (10/12).
Dalam paparan materinya, Wasekjen DPP KAI Riswanto Lasdin memperkenalkan sejarah singkat berdirinya organisasi advokat di Indonesia. Keberadaan advokat di Indonesia, tidak lepas dari masa kolonial Belanda,ketika mendirikan sekolah hukum
Rechtsschool di Batavia.
Riswanto mengatakan, peran strategis advokat terlihat pada awal abad ke 20, ketika terjadi gejolak dibidang sosial politik tanah air, seiring tumbuhnya semangat nasionalisme para advokat Indonesia dalam memperjuangkan kemerdekaan.
“Dulu itu untuk mendapatkan legalisasi sebagai advokat masih diangkat oleh pengadilan tinggi, belum diangkat oleh organisasi, karena saat itu organisasi belum ada, ini sejarah singkat berdirinya organisasi advokat untuk lebih mendalami sejarah advokat,” ujarnya.
Kata dia, karena terjadi gejolak hukum dan politik dan keadaan bangsa Indonesia masih belum stabil, sehingga peranan Advokat saat itu sangat dibutuhkan guna menyelesaikan berbagai konflik.
“Karena lahirnya UU Kehakiman, maka di tegaskan bahwa dalam UU tersebut penegakan hukum ada empat, Hakim, Polisi, Jaksa, dan Pengacara,” katanya.
Dengan demikian kata Riswanto, lahirlah UU tentang advokat nomor 18 tahun 2003, sampai saat ini masih terus berlaku, walaupun telah ada wacana UU advokat baru akan di keluarkan oleh pemerintah di 2026.
“Insya Allah, tahun depan (2026) akan ada UU baru, dan saat ini masih sementara dibahas di DPR,” katanya.
Menurutnya, UU Advokat memerintahkan agar para Advokat membentuk wadah tunggal paling lambat 2 tahun sejak UU advokat lahir.
“Perintah inilah sehingga terbentuklah Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) di bentuk pada 2006,” imbuhnya.
Hanya saja kata dia, pembentukan PERADI menuai polemik dan persoalan dalam pembentukannya dan ditentang oleh para Advokat sampai di daerah-daerah.
Menurut Riswanto, pada tanggal 30 Mei 2008, atas prakarsa Adnan Buyung Nasution dan Indra Sahnun Lubis, dilaksanakan Kongres Nasional Advokat Indonesia dihadiri lebih dari 7500 advokat di seluruh Indonesia yang saat itu disetujuilah pembentukan Organisasi yang dinamakan Kongres Advokat Indonesia di singkat KAI.
KAI lanjut dia, merupakan organisasi advokat perjuangan yang menganut sistem multi bar, bersifat terbuka, modern, bebas, mandiri, bertanggung jawab dan mengembang misi luhur para advokat untuk turut serta menegakkan hukum dalam pengembangan profesi advokat Indonesia memiliki integritas untuk mewujudkan pembangunan hukum nasional dan internasional.
“KAI di dirikan di Jakarta berdasarkan keputusan Nasional Kongres Advokat Indonesia, tahun 2008, yang diprakarsai Adnan Buyung Nasution, sehingga diakui secara konstitusional oleh negara berdasar UU advokat nomor 18 tahun 2003,” pungkasnya.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sulawesi Tengah, menggelar Diklat Khusus Profesi Advokat (DKPA).
Ketua DPD KAI Sulteng, Kaharudin Syah membuka secara resmi DKPA, diikuti 16 calon advokat dari berbagai daerah Sulteng. DKPA KAI Sulteng tersebut selain
menghadirkan wasekjen DPP KAI sebagai pemateri, turut pula dihadirkan pemateri dari hakim Pengadilan Tinggi dan Kejaksaan Tinggi Sulteng.

