PALU- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sulteng mengingatkan dan memberikan batas akhir, bagi calon advokat untuk mendaftar guna dilantik dan diangkat sumpah sebagai advokat sampai 30 September 2021.
“Bagi calon advokat KAI telah mengikuti Diklat Khusus Profesi Advokat (DKPA), agar segera mendaftarkan diri, guna pelantikan dan pengangkatan sumpah,” kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sulteng, Riswanto Lasdin, di Palu, Senin (13/9).
Riswanto mengatakan, pembukaan pendaftaran pelantikan dan pengangkatan sumpah advokat KAI ini merupakan kali kedua. Sebelumnya pendaftaran dibuka mulai 1 Agustus sampai 31 Agustus.
“Tapi sejak pendaftaran dibuka, sampai saat ini, baru sekitar 10 persen mendaftar, disebabkan pandemi Covid 19. Sehingga pendaftaranya kembali diperpanjang,” kata Riswanto.
Namun demikian, kata dia, pihaknya tidak menunggu sampai Covid selesai. Perpanjangan pendaftaran kali ini yang terakhir.
“Artinya siapapun melakukan pendaftaran dan memenuhi persyaratan, maka merekalah diusulkan untuk pelantikan dan pengangkatan sumpah advokat,” ujarnya.
Ia mengatakan, sebab pelantikan ini tidak mengikuti kehendak peserta, tapi merujuk dewan pimpinan pusat (DPP) KAI .
Namun bila sampai batas akhir belum juga seperti diharapkan, akan meminta petunjuk DPP.
“Jangan sampai mereka sudah memenuhi syarat, akan terganggu dari mereka belum memenuhi syarat,” ujarnya.
Ia menambahkan, sebab prosesnya tidak semudah dibayangkan, karena akan dilakukan proses verifikasi persyaratan, baik verifikasi internal organisasi KAI maupun verifikasi disyaratkan Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng.
Dia menerangkan, terkait persyaratan, dipersyaratkan telah tercantum dalam formulir pendaftaran atau dapat dibuka melalui https://www.kongres-advokat-indonesia.org/.
Ia menyebutkan, pelantikan advokat akan dilakukan Presiden KAI Siti Jamaliah Lubis. Sedangkan untuk pengangkatan sumpah oleh ketua pengadilan tinggi (PT) Sulteng.
“Untuk pelantikan sendiri, apakah secara virtual, belum ada petunjuk langsung dari DPP KAI, ” katanya.
Maka dari itu, pihaknya tetap mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) sebelumnya, yakni pelantikan secara luring, tentunya dengan standar protokol kesehatan (prokes) ketat. Sedangkan pengangkatan sumpah, akan merujuk apa yang menjadi ketentuan dan ketetapan PT. Sulteng.
Dia menambahkan lagi, jumlah calon advokat akan dilantik dan diangkat sumpah sekitar 30 orang, berasal dari berbagai daerah seperti, Kota Palu, Kabupaten Donggala, Poso, Morowali, Ampana, Luwuk, Bangkep, Tolitoli dan lainnya.
“Jumlah ini total dari keselurahan advokat telah mengikuti DKPA tahap sebelumnya, tapi belum pernah dilantik dan pengangkatan sumpah. sebab terkendala finansial saat itu, ” katanya.
Reporter: Ikram/Editor: Nanang