KAI Santuni Advokat Kehilangan Tempat Tinggal Pascabencana

oleh -
Ketua DPD KAI Sulteng, Riswanto Lasdin memberikan santunan secara simbolis kepada Faradila yang kehilangan rumah akibat bencana. (FOTO: IST)

PALU – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kongres Advokad Indonesia (KAI) memberikan santunan kepada advokad yang kehilangan tempat tinggal akibat bencana gempa bumi, tsunami likuifaksi di Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Donggala.

Ketua DPD KAI, Sulteng, Riswanto Lasdin, Ahad (18/11), mengatakan, musibah yang menimpa Kota Palu, Sigi dan Donggala, menyebabkan banyak advokat yang kehilangan keluarga. Tidak sedikit pula yang kehilangan harta benda, bahkan tempat tinggal.

“Empat hari pascabencana, setelah komunikasi bisa dilakukan, barulah musibah itu dilaporkan kepada DPP KAI,” katanya.

Mendapat laporan tersebut, kata dia, DPP KAI langsung merespon cepat dengan menggalang dana, baik dari pengurus DPP maupun DPD KAI se- Indonesia.

“Dana yang terkumpul tersebut segera dibelanjakan kebutuhan logistik berupa makanan orang dewasa, anak-anak dan bahan bakar minyak,” tuturnya.

Selain itu, lanjut dia, dana tersebut juga dipakai menyantuni advokat yang kehilangan tempat tinggal, tanpa merinci berapa besaran santunan diberikan.

“Alhamdulillah bantuan tersebut telah tersalurkan kepada semua advokat. Sampai hari ini,  DPP KAI juga masih melakukan pengumpulan pakaian layak pakai untuk disalurkan,” katanya. (IKRAM)